Putra Petinggi Pesantren Assadiyah Wajo Diduga Gauli Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Usai Video Beredar

SULSEL, — Diduga Putra Petinggi Pesantren Assadiyah dan juga Wakil Ketua MUI. Kabupaten Wajo. Haji Bunyamin, yakni Fikri melakukan Rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur sebut saja M, disalah satu penginapan dikota Polman, 29 Desember 2023.

Menurut pengakuan dari pihak keluarga, M kenalan dengan Fikri melalui Media Sosial yakni Instagram dan rutin berkomunikasi via chat. Selang beberapa bulan M mengunjungi Mall yang ada di Wajo untuk menonton bioskop. Fikri kemudian menanyakan keberadaan M, mengetahui M ada di Wajo, Fikri kemudian menawarkan dirinya untuk ikutan menonton walaupun sedang mondok tapi posisi Fikri saat itu sedang libur.

“Kenal lewat Instagram dan rutin chat-chatan, kebetulan M lagi di Wajo mau nonton sama temannya, Fikri menawarkan diri mau ikut dan diperbolehkan. Lagi mondok itu Fikri tapi lagi libur, “ungkap N, kepada Journalist Independent. Com.

Selang beberapa bulan kemudian Fikri berkunjung ke Polman dan menginap di Penginapan RN, M kemudian berkunjung bersama temannya di penginapan Fikri dengan niat membawakan makanan. Teman M ijin untuk keluar malam mingguan, karena posisi Fikri lagi sakit, M berniat menemaninya.

“Fikri kebetulan ada di Polman selang beberapa tidak intens komunikasi, M datang ke penginapan bersama temannya karena Fikri lagi dalam keadaan tidak sehat. Karena malam minggu, teman M kemudian meminta ijin keluar, tinggallah M bersama Fikri, “kata N.

Terjadilah hubungan Suami-Istri tersebut, dan Fikri ternyata mengabadikan hal itu lewat video bahkan menduplikat video tersebut ke Laptop miliknya. M beberapa kali mempertanyakan video itu untuk dihapus akan tetapi Fikri mengaku bahwa video itu adalah pegangan agar tidak macam-macam dengannya.

“Terjadilah hubungan suami-istri dan Fikri mengabadikan hal itu di video dan bahkan menduplikatnya di Laptop, M sempat bertanya beberapa kali kenapa disimpan, Fikri bilang untuk pegangan supaya M tidak macam-macam, “tambah N.

Sejak saat itu M sering diancam oleh Fikri dan video tersebut sempat dikirimkan ke teman M bernama Ghina pada 28 Mei 2022. Kemudian pada tanggal 3 Juni 2022 Fikri mengirimkan lagi video itu ke salah satu teman M yaitu Nia dan Feby. Dan Fikri tetap kekeh dan menjadikan ancaman untuk menghancurkan M beserta keluarga M.

“Fikri selalu mengancam dan bahkan mengirimkan video itu ke beberapa teman M, “lanjutnya.

Pihak keluarga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsebar dan Polda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Fikri yang dinilai telah melanggar UU nomor 12 tahun 2022 dan UU ITE.

“Harapan kami agar pelaku (Fikri) ditindak tegas oleh Polda Sulselbar dan Sulsel karena telah melanggar UU 12 tahun 2022 dan UU ITE, “tutup N.



🔔 Memuat pesan... Kunjungi Kami