SULSEL, — Kejati Sulsel Sulsel, gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam penanganan perkara konektsitas serta kompleksitasnya”.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan bahwa di usia yang baru menginjak 2 tahun tetus melakukan upaya untuk membangun relasi kelembagaan dengan stakeholder terkait khususnya dengan satuan TNI.
“Perlu disadari bersama bahwa dimasa mendatang tugad berat yang dibebankan kepada kita semua selaku APH akan semakin berat. Tidak mungkin dilakukan secara sendiri sendiri Satker, akan tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi semua pihak, “kata Leonard.
Selain itu juga dirinya mengingatkan bahwa dalam perkara konektsitas ini tetwp prinsip Dominus Litis yang merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System.
“Yang berarti bahwa segala kewenangan penuntutan yang dilaksanakan oleh lembaga manapun berada dibawah pengawasan dan pengendalian Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, “tambahnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. Indrajit, turut menyampaikan maksud dan tujuan koneksitas yaitu memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan konesktitas cepat dan adil. Hingga saat ini Organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melaksanakan penanganan koneksitas selama Triwulan III tahun 2023 yaitu 52 kegiatan kordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer.
“566 kegiatan kordinasi teknis penyidikan dan penuntutan ini dilakukan dengan unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi, “tutup Indrajit