GMTD Dinilai Kangkangi UU 18 Tahun 2021, Polrestabes Makassar Diminta Tegas

MAKASSAR, — Terkait adanya laporan dari Trans Studio Makassar tentang adanya pencemaran lingkungan termasuk tempat pembuangan sampah yangi diduga tidak memiliki izin dari Pemkot dan berskala besar, bahkan sampai terbakar.

Hal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 40 ayat I UU 18 tahun 2021 tentang hak guna bangunan dan hak atas tanah, olehnya itu Polrestabes Makassar diminta tegas untuk melakukan penegakan dan penindakan terhadap GMTD.

“Terakhir kami mediasi kembali pihak DLH karena memang selain GMTD tidak mengindahkan apa yang telah disepakati bersama, maka akan melakukan penutupan dan jika masih tetap tidak mengindahkan maka akan bisa dilaporkan ke APH dalam hal ini Kepolisian terkait pasal 40 ayat I UU nomor 18 tahun 2021, “kata S, sumber kepada media ini.

Pihak GMTD terkesan bandel dan tidak mengindahkan setiap mediasi, dikarenakan GMTD tetap saja melakukan aktivitasnya membuang sampah.

“3 minggu berjalannya pertemuan, GMTD tetap saja melakukan aktivitasnya, seolah tidak menghargai keberadaan Polrestabes Makassar sebagai mediator, semua kesepakatan telah disetujui tapi fakta dilapangan GMTD berulah terus, “tambahnya.

Olehnya itu APH dalam hal ini Polrestabes Makassar diminta segera menindak tegas GMTD karena dinilai tidak mengindahkan kaidah-kaidah undang-undang dan seolah tidak menghargai hukum yang diberlakukan di Indonesia.

“Kami meminta Polrestabes Makassar untuk segera turun tangan dan menindak tegas GMTD, keberadaan kami disini sebagai perangkat pemerintahan saja seolah tidak dihargai, “tutupnya.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!