Pelaku Curat 8 LP Diringkus Unit II Resmob Polda Sulsel, Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik : Pelaku Mengaku Anggota Polri

SULSEL, — Panit II Resmob Polda Sulsel. Ipda. Abdillah Makmur SE. MH, bersama timnya berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial RB (34) warga asal jalan Cendrawasih, dan II orang penadah KI (22), RA (35) juga berdomisili dialamat yang sama, 03 Agustus 2023.

“Betul, seorang pelaku berinisial RB (34) dengan 8 Laporan Polisi berhasil diringkus Unit II bersama 2 orang wanita yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan, “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.

Dalam beraksi RB mengaku sebagai anggota Polri, RB meminta tolong kepada setiap calon korbannya untuk diantar, setiba ditempat sepi para korban kemudian diminta oleh pelaku menyerahkan motor serta barang berharga lainnya. Wilayah aksi kejahatan RB berdasarkan Laporan Polisi lebih dominan di Kabupaten Gowa.

“Dari keterangan 3 korbannya, RB mengaku sebagai anggota Polri. Kemudian meminta untuk diantar, tiba di tempat sunyi pelaku kemudian merampas sepeda motor dan juga Handphone milik korbannya, wilayah aksinya dikabupaten Gowa, “tambah Dharma.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku RB yang telah kabur ke Kabupaten Pinrang Unit II dipimpin Ipda. Abdillah Makmur SE. MH, kemudian meluncur tepatnya dijalan Jend. Sudirman, kelurahan Maccorawalie, kecamatan Watang Sawitto. RB diamankan disebuah rumah kost bersama 2 unit motor hasil kejahatan.

“Dapat informasi tentang keberadaan pelaku, Unit II dipimpin Ipda. Abdillah Makmur, kemudian menuju ke Kabupatan Pinrang, RB diamankan bersama 2 unit sepeda motor hasil kejahatan, “lanjut Dharma.

Hasil interogasi, RB mengakui perbuatannya bahwa dalam setiap aksinya RB selalu mengaku sebagai anggota Resmob, korbannya dominan anak sekolah, dan mengakui hasil kejahatannya dijual kepada penadah KI RA.

“Hasil interogasi RB mengakui bahwa dalam setiap aksinya RB selalu mengaku sebagai anggota Resmob, dari beberapa LP 5 diantaranya korban adalah anak sekolah, dia juga mengaku klo hasil kejahatannya dijual ke KI dan RA, “lanjutnya lagi.

RB yang juga Resedivis kambuhan pernah menjalani hukuman di Lapas Makassar tahun 2013 dan 2017 kini diserahkan ke Mapolres Gowa bersama barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam, 1 unit Scoopy warna abu-abu, 1 unit Yamaha N Max, 1 unit Honda Beat warna merah putih, 1 senjata korek, 1 unit HP Oppo merah, 1 unit HP Oppo Biru, 1 unit HP Oppo Y35, 1 unit HP Samsung lipat warna putih, 2 lembar STNK, 1 Dompet warna hitam, 1 buah kartu PERS dan 1 buah hoster senjata.

“RB adalah resedivis kambuhan, pernah jalani hukuman di Lapas Makassar tahun 2013 dan 2017, kini RB bersama BB diserahkan ke Mapolres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Dharma.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!