Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan III Saksi Ahli Sidang Perkara Korupsi PDAM

SULSEL, — Penuntut Umum Kejati Sulsel M. Yusuf SH. MH, Dkk, mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pada sidang perkara korupsi PDAM, di Pengadilan Negeri Makassar, 26 Juni 2023 sekira pukul. 10.30 Wita.

“Tiga orang saksi ahli yang turut dihadikan yaitu, Prof. Arifuddin SE, Msi, (Dosen Fakulta Ekobis Unhas), Riris Prasetyo (PNS Depdagri) dan Prof. Dr. Juajir Sumardi SH. MH, (Dosen Fakultas Hukum Unhad), ketiganya guna membuktikan dakwaan terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, “kata Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel kepada Jounalist Independent. Com.

Dimana, diketahui bahwa terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar guna pembayaran Tantiem dan Bonus/jada produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wawali tahun 2016-2019 dengan dakwaan premair pasal II ayat I Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tentang pemberantasan koripsi Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999

“Keduanya didakwa telah melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi, dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem Bonus/jada produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wawali tahun 2016-2019, “lanjutnya.

Hal tersebut menyebabkan kerugian negara dengan nilai total Rp. 20.318.611.975.60, (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupia Enam Puluh Sen).

“Kerugian negara mencapai 20 Milyar lebih, setelah pemeriksaan saksi-saksi, sidang ditunda oleh Majelis Hakim hingga Senin 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli, “tutup Soetarmi.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!