News  

Kejati Sulsel Tetapkan I Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

SULSEL, — Kejati Sulsel. Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penetapan harga jual tambang pasir laut dikabupaten Takalar pada tahun 2020, hal tersebut disampaikan didepan kantor Kejati Sulsel melalui press release, 30 Maret 2023 sekira pukul. 11. 00 Wita.

“Tersangka berinisial GM, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Ase Daerah Takalar, “kata Leonard.

Dimana GM langsung menjalani penahanan usai diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus, GM diketahui dengan sengaja menetapkan harga dasar pasir laut dengan sangat murah yakni Rp. 7. 500/kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp. 10.000,-

“Penetapan harga itu bertentangan dengan peraturan Gubernur dan Bupati, “lanjut Leonard.

Penyelidikan perkara beberapa waktu mangkrak setelah penyidik Pidsus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp. 4,5 Milyar lebih dari perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut di Takalar. Dana tersebut diserahkan oleh PT. Alefu Karya Makmur, perusahaan yang melakukan penambangan pasir dan hal itu merupakan kerugian negara meski belum ada hasil audit resmi.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!