Berkoar Tentang CLM, Ketua IPW Diminta Gentle Penuhi Panggilan Polda Sulsel

SULSEL, — Beredarnya siaran pers dari ketua Indonesian Police Watch. Sugeng Teguh Santoso, terkait hangatnya penangkapan mantan Dirut CLM. Helmut Hermawan, olehnya itu Dirkrimsus Polda Sulsel. KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik, memintanya untuk memenuhi panggilan, 01 Maret 2023.

“Gak tau, gak datang. Panggilannya ini hari, kalo memang punya bukti konkret bawa ke kami. Kita lakukan penyelidikan, bukti yang anda miliki dapat membantu jalannya proses hukum terhadap mantan Dirut CLM, “kata KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik.

Selain itu juga, orang nomor satu dijajaran Ditkrimsus tersebut meminta kepada ketua IPW agar gentle datang memenuhi panggilan. Dan berharap agar cuitan-cuitan di media searah dengan hasil pemeriksaan nantinya, bukan hanya cerita warung kopi.

“Gentle, harus datang kalo memang punya bukti. Jangan cuman ngomong di media, supaya searah dengan komentar-komentarnya di media. Bukan hanya ngomong tapi ketika diminta untuk menghadirkan buktinya, gak datang, “lanjut Helmy.

Diketahui bahwa Helmut Hermawan didakwa melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 terkait MINERBA.

“Hasil pemeriksaan, melanggar pasal 159 Jo Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (I) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 M. UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batu bara, “tutup Helmy.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!