Ruh Satuan Lalulintas Dicabut, Blunder Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buat Pengendara Makin Bar-Bar

NASIONAL, — Makin hari para pengendara makin bersifat bar-bar dijalan, dimana langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghilangkan tilang manual merupakan wujud dicabutnya Ruh Satuan Lalulintas, 21 November 2022.

Baru saja beredar info terkait pencabutan dan penembakan terhadap Personil Satlantas di Magelang, kini beredar lagi video anak SMP menggunakan Honda Beat No. Pol. B 4769 SLC, didaerah Jawa yang melawan dan mengumpat para Personil disalah satu ruas jalan.

“Masih hangat itu kasus dicabutnya Senjata Api milik Aipda. Sagung Priyono oleh pengguna jalan berinisial JP, dan lepasnya 1 x tembakan, kini muncul lagi video anak SMP yang melawan Personil Lantas, “ungkap Ismar, Ketua Lidik Pro Maros, saat diminta tanggapannya sekira pukul. 10.00 Wita.

Dimana didalam video seorang Perwira Satlantas berpangkat Iptu. Dan bernama Yanu bersitegang dengan salah seorang pelajar SMP. Walaupun siswa SMP tersebut mengumpat dan melontarkan kalimat tidak enak didengar, Iptu. Yanu masih tenang menghadapi.

“Divideo kita bisa liat, anak ingusan yang melontarkan kalimat, kata-kata tidak pantas ke Personil Lantas yang berpakaian dinas lengkap. Untung Iptu. Yanu, orangnya tenang. Kopol Putih serta baju coklat yang dipakai anggota saat dilapangan seakan tidak punya Ruh, sehingga masyarakat bisa berbuat sesukanya, “kata Ismar.

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menghilangkan Tilang Manual sama saja langkah mencabut Ruh daripada Satuan Lalulintas yang ada diseluruh Indonesia. Hal tersebut diakibatkan oleh maraknya informasi terkait Pungutan Liar (Pungli) dari oknum itu sendiri.

“Kebijakan ataupun langkah Kapolri menghilangkan Tilang Manual diseluruh Indonesia sama saja mencabut Ruh Personil Satlantas. Kenapa dihilangkan, hanya karena laporan segelintir oknum, kenapa bukan oknumnya yang dihilangkan jangan aturannya, “lanjutnya.

Kebijakan tersebut dinilai mengakibatkan juga para pengendara yang tadinya tertib ikut untuk melabrak aturan. Seperti diketahui fungsi ETLE belum mampu berjalan dengan optimal disebabkan masih banyak faktor X penyebab aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

“Para pengendara yang tadinya tertib ikutan juga melanggar, karena karakteristik sebagian manusia doyan mengikuti hal yang tidak baik. Dan itu sudah manusiawi, fungsi ETLE belum mampu berdiri sendiri, dan belum mampu optimal, kita juga harus berfikir faktor X penyebab aturan itu tidak bisa berdiri sendiri, “lanjutnya Lagi.

Dirinya berharap bahwa kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait dihilangkan dapat direvisi ulang dan kemudian digabungkan bersama fungsi ETLE. Hal tersebut guna meminimalisir potensi-potensi kriminal lanjutan daripada efek yang terjadi saat ini.

“Kiranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan revisi ulang pencabutan tilang manual dan menggabungkan fungsi ETLE hingga nanti program tersebut bisa berdiri sendiri, tujuannya untuk meminimalisir potensi-potensi lanjutan dari efek yang terjadi saat ini, “tutup Ismar.

 

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!