GOWA, — Satreskrim Polres Gowa tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan di Resto Domino Pizza, Jalan Sultan Hasanuddin, (03/11/2022) sekira pukul. 23.30 Wita.
Korban berinisial HO melaporkan adanya pembobolan pada Resto Domino Pizza ke Mapolres Gowa, dimana resto tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Korban melaporkan adanya tindak pidana pada tempat kerjanya, dimana resto tersebut dibobol oleh pelaku dan mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah, “kata AKP. Burhan SH.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi AR dan NR ditemukanlah bukti bahwa pelaku yang akhirnya diketahui berinisial MO yang juga adalah Kepala Toko di Resto tersebut, MO memanjat dinding sebelah kanan dari Resto kemudian mengambil uang hasil penjualan sekira Rp. 10.896.500,-(Sepuluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Lima Ratus Rupiah) dan mengambil monitor CCTV. Ditaksir monitor CCTV tersebut bernilai Rp. 15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah).
“Hasil olah TKP dan keterangan saksi AR dan NR, ditemukanlah bukti bahwa pelaku yang akhirnya diketahui berinisial MO, MO memanjat melalui dinding sebelah kanan, MO sendiri adalah Kepala Toko di Resto itu. Uang hasil penjualan dan monitor CCTV berhasil diamankan oleh MO, kerugian ditaksir sekitar 30an Juta Rupiah, “lanjutnya.
Kanit Jatanras Ipda. Hariyanto, kemudian memimpin tim untuk melakukan penangkapan dan MO berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kanit Jatanras langsung kumpulkan tim dan melakukan penangkapan terhadap MO, tanpa perlawanan, “lanjutnya lagi.
MO bersama barang bukti berupa I buah sarung, Sweater, sarung tangan, kaos kaki dan topeng yang digunakan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa guna pemeriksaan selanjutnya.
“Kurang dari 24 jam, MO bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gowa guna pemeriksaan selanjutnya, “tutup AKP. Burhan SH.