Prof. DR. H. Muhtar Lutfi Jadi Saksi Polres Gowa Tempuh Restorative Justice Pelaku Pengroyokan UIN Samata

GOWA, — Jajaran Satreskrim Polres Gowa menempuh jalan keluar terbaik terkait kasus pengroyokan antar Mahasiswa UIN Samata yang terjadi beberapa pekan lalu, penandatanganan dokumen Restorative Justice para terduga pelaku dan korban disaksikan Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof. DR. H. Muhtar Lutfi M. Pd, (25/10/2022).

“Alhamdulillah, setelah beberapa lama berjalannya kasus ini. Kami mencoba menempuh jalan keluar terbaik agar tidak menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan dikemudian hari. Dan kami bersyukur sekali, Guru Besar Kampus UIN Alauddin Prof. DR. H. Muhtar Lutfi, menyaksikan penandatanganan perdamaian antar kedua pihak, “kata AKP. Burhan SH.

Hal itu juga diamini oleh Prof. DR. H. Muhtar Lutfi, dimana menurutnya jalan keluar terbaik adalah perdamaian. Agar harmonisasi didalam kampus bisa terjaga dan proses belajar didalam kampus juga tidak terganggu, menghindari dampak terbesar yang kita tidak inginkan.

“Menurut kami, jalan keluar terbaik adalah perdamaian, agar harmonisasi didalam kampus tetap terjaga, proses kegiatan belajar mengajar juga tidak terganggu dan yang paling utama adalah dampak terbesar yang kita tidak inginkan, “ucap Prof. DR. H. Muhtar Lutfi.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Gowa dinilai sukses menjalankan amanah Kapolri tentang penerapan hukum yang humanis dan diharapkan dapat meningkatkan citra positif Polres Gowa dimata masyarakat.

“Insyaa Allah, amanah dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentang penerapan hukum yang humanis kita jalankan dengan baik, dan kami berharap dengan hal ini citra positif Polri dapat terbangun kembali dimata masyarakat, “tutup AKP. Burhan SH.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!