MAROS, — Komitmen Kapolres Maros. AKBP. Awaludin Amin S. Ik, untuk memberantas segala bentuk dugaan korupsi diwilayah hukumnya, dibuktikan dengan ditetapkannya II tersangka kasus aplikasi SIKDES 2013 yang sempat mandek beberapa tahun, (25/10/2022).
“Alhamdulillah, hari ini kami menetapkan II tersangka terkait kasus dugaan korupsi aplikasi SIKDES 2013. Baru saja kami berkunjung dan memberikan surat penetapan tersangkanya, “kata Ipda. Sukarman SH. MH, Kanit Tipidkor Polres Maros, sekira pukul. 20.20 Wita.
Polres Maros menetapkan mantan Kabid Pemerintah Desa inisial AM dan juga penyedia aplikasi SIKDES berinisial AMN, sebagai tersangka pengadaan aplikasi SIKDES untuk 80 desa. Dan ditaksir bahwa kerugian negara hasil audit dari BPKP mencapai Rp. 476.000.000,–(Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
“Alhamdulillah, mantan Kabid. Pemdes berinisial AM dan penyedia aplikasi berinisal AMN resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Mapolda beberapa waktu lalu. Untuk kerugian negara sendiri ditaksir sekira Rp. 476.000.000,–(Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah), itu hasil audit BPKB, “lanjut Ipda. Sukarman SH. MH.
Tak dibutuhkan waktu lama bagi Ipda. Sukarman SH. MH untuk menetapkan AM dan AMN sebagai tersangka. Dikarenakan kasus dugaan korupsi ini mandek sejak tahun 2016 dan barulah tahun 2022 menemui titik terang setelah dirinya menjabat.
“Atensi pimpinan bapak Kapolres Maros. AKBP. Awaludin Amin S. Ik, segala bentuk kasus dugaan korupsi jelas menjadi atensi buat saya sebagai Kanit. Tipidkor sejak saya menjabat 3 bulan lalu, kasus ini sejak 2016 mandek dan barulah tahun ini kami menemukan titik terang, mengumpulkan bukti, melakukan penyitaan dan pemeriksaan saksi ahli, “tambahnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Maros. Iptu. Slamet, membenarkan bahwa saat ini telah ditetapkan II tersangka kasus SIKDES 2013 tersebut. Dan untuk selanjutnya akan melakukan pendalaman lagi, diharapkan bahwa kedepannya Unit Tipidkor mampu mendapatkan bukti-bukti tambahan.
“Alhamdulillah, jadi benar. Kanit Tipidkor setelah mendapatkan hasil gelar perkara telah menetapkan II tersangka kasus SIKDES 2013, untuk selanjutnya akan dilakukan lagi pendalaman, “tutup Iptu. Slamet.