GOWA, — Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menetapkan Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan Kabupaten Gowa berinisial Drs. MS, karena diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian negara sekira Rp. 398. 199. 169,–
“Berdasarkan hasil gelar perkara pertanggal 14 Oktober 2022, Kepala Sekolah SD Inpres Sanrangan berinisial Drs. MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka, “kata AKP. Burhan SH, Kasatreskrim Polres Gowa.
Diketahui bahwa Drs. MS, mengelola sendiri dana BOS SD. Inpres Sanrangan tanpa melibatkan Tim BOS Sekolah dan Bendahara. Serta tidak adanya Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) akan penggunaan dan tersebut, dan hal itu tentunya bertentangan dengan Permendikbud RI nomor 3 Tahun 2019.
“Jadi hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti bahwa Kepsek tersebut tidak membuat LPJ kemudian mengelola sendiri dana BOS tanpa melibatkan Tim BOS Sekolah dan Bendahara, dimana hal itu tentunya bertentangan dengan Permendikbud RI nomor 3 tahun 2019, “lanjutnya.
Saat ini keberadaan Drs. MS, diketahui telah meninggalkan kabupaten Gowa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa terus mengejar Drs. MS, dimana keberadaannya sudah mulai tercium.
“Yang bersangkutan telah meninggalkan kabupaten Gowa setelah resmi ditetapkan sebagai Tersangka, tapi kami tetap melakukan pengejaran karena keberadaannya sudah mulai kami temukan. Dan kami harap Drs. MS, kooperatif dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukumnya, “tutup AKP. Burhan SH.