Perintahkan ADC Lain Menembak, Irjen. Pol. Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

NASIONAL, — Kapolri. Jeenderal Listyo Sigit, mengumumkan tersangka baru dari kasus tewasnya Brigadir J, pada Konferensi Pers, di Mako Mabes Polri, (09/08/2022) sekira pukul. 19.00 Wita.

Dari konferensi Pers tersebut, Jenderal Listyo Sigit menyebutkan bahwa Irjen. Pol. Ferdy Sambo, memerintahkan ADC lain yakni RR dan ER untuk menembak Brigadir J, dan menyebutkan tidak ada insiden tembak-menembak seperti yang selama ini beredar.

“Tidak ada insiden tembak-menembak, FS memerintahkan RR dan ER menembak Brigadir J, “kata Jenderal. Listyo Sigit.

Selanjutnya Irwasum Mabes Polri. Komjen. Agung Budi Maryoto, menyebutkan bahwa masih ada 3 Personil lain yang terlibat. Dan terkait motif serta pasal yang akan disangkakan yakni pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup.

“Masih ada 3 Personil lagi yang terlibat, “tutup Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto.

“Dari hasil penyelidikan, ditetapkan empat tersangka, yakni RR, ER, AM dan FS, ancaman hukuman yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, “tutup Komjen. Pol. Agus, Kabareskrim Mabes Polri



error: Jangan Asal Comot Bro!!!