Cabuli Anak Dibawah Umur FH Digelandang Satreskrim Polres Pare-Pare

PARE-PARE, — Satuan Reserse Kriminal Polres Pare-Pare, berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial FH, (03/08/2022) sekira pukul. 20.00 Wita, ditempat persembunyiannya jalan Damis, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.

“Alhamdulillah, jadi benar Personil berhasil mengamankan I orang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial FH ditempat persembunyiannya disekitaran jalan Damis, “kata AKP. Deky Marizaldi S. Ik, MH.

Berdasarkan LP/B/38/VIII/2022/SPKT/Res Pare-Pare/Polda Sulsel, FH diduga telah melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial ZH berusia 16 tahun. Aksi bejat FH dilakukan dipenginapan Seribu Dis, jalan Bambu Runcing, sekitaran Juli lalu.

“Dari hasil interogasi terduga pelaku FH, mengaku bahwa dirinya menjemput ZH didekat rumahnya, kemudian dibawa menuju ke kosan Seribu. Sampai disana FH menyewa kamar dan mengarahkan korbannya untuk masuk ke kamar, dan mulai memegang alat vital dari korbannya. Setelah kejadian tersebut ZH sudah enggan bertemu dengan FH, akan tetapi FH mengancam akan menyebarkan video, olehnya itu korban melaporkan ke kakeknya untuk kemudian ditindak lanjuti ke Kepolisian, “lanjut Deky.

Kini, FH digelandang di Mapolres Pare-Pare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk saat ini FH, sudah diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, “tutup AKP. Deky Marizaldi S. Ik, MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!