Perpol 7 Tahun 2022, Kadiv.Propam Mabes Polri. Irjen. Pol. Ferdy Sambo S.Ik, SH. MH, Ingatkan Jaga Marwah Wibawa Institusi

NASIONAL, — Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Irjen. Pol. Ferdy Sambo S. Ik, SH. MH, dihadapan para Perwira Menengah, Perwira Tinggi Divisi Propam menyampaikan tentang penerapan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022, Jakarta, (22/06/2022).

“Lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota Polri, agar mereka tahu ada Perpol baru. Dan tekankan bahwa setelah sosialisasi ini berlaku dan masih ada anggota yang main-main dengan norma yang ada, kita akan tindak tegas, “papar Irjen. Pol. Ferdy Sambo S. Ik, SH. MH.

Dirinya juga menyampaikan kepada jajarannya untuk memastikan Satuan Kerja memahami peraturan yang ada, menjaga prilaku terutama prilaku yang dapat menjatuhkan marwah dan wibawa Institusi. Maka dipastikan setelah Perpol nomor 7 tahun 2022 berlaku maka setiap anggota yang melanggar akan dipastikan ditindak tegas dan keras.

“Pastikan masing-masing Satker memahami peraturan yang ada, menjaga prilaku. Terutama prilaku yang dapat menjatuhkan marwah dan wibawa Institusi, dan pastikan tindakan tegas dan keras bagi anggota yang melanggar, “tambahnya.

Menurutnya, adanya aturan tersebut mendapatkan pro dan kontra dikalangan anggota dan dipastikan menolak adalah anggota-anggota yang melanggar. Dan bagi anggota Polri yang niat memperbaiki marwah Institusi tentunya tidak akan melakukan pelanggaran.

“Yang tidak suka itu khusus orang-orang yang mau melanggar, kalau orang mau baik dan menjaga Institusi ini pasti tidak mau melanggar, itu aja kuncinya, “lanjutnya.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan amanah kepada jajarannya untuk melengkapi kelengkapan yang ada, mulai dari kelengkapan materil, fakta dan data, kedepankan objektifitas demi terciptanya keadilan dimata hukum.

“Mulai semuanya dari kebenaran materil, fakta dan data yang ada, kedepankan objektifitas maka rekan-rekan semua akan menciptakan keadilan dimata hukum, “tutup Irjen. Pol. Ferdy Sambo S. Ik, SH. MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!