PANGKEP, — Personel Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH memberikan sangsi dengan teguran kepada pengendara motor yang tidak memakai helm untuk menghapal Ayat Kursi.
Kasatlantas mengatakan bahwa, penghapalan ayat kursi dilakukan pengendara sebagai sangsi kepada pengendara karena tidak memakai helm.
“Kami sampaikan bahwa saat ini tidak dilakukan tilang namun hanya mengapal ayat kursi sebagai sangsinya. Namun jika Bapak-bapak itu kembali berkendara sambil berboncengan dan keduanya tidak memakai helm dan hanya memakai songkok atau peci saat berkendara maka sudah tidak di toleransi lagi dan dilakukan tilang, “ujar AKP. Ida Ayu, Kamis (07/04/2022).
Kasatlantas Polres Pangkep meminta kepada semua pengendara bermotor untuk memakai helm terlebih dahulu saat berkendara baru memakai songkoknya pada saat sampai di Masjid.
“Pemakaian helm saat berkendara itu wajib. Selain melindungi diri dari hal yang tidak diinginkan, pemakaian helm juga sudah ada tertuang dalam undang-undang dan sangsinya bisa di tilang, “tutup AKP. Ida Ayu.