4 Dari 8 Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Sinjai

SINJAI, — Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si didampingi Kasat Reskim AKP Abustam, SH.,MH dan Kasi Humas AKP Fatahuddin B. SH, pimpin Press Release pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan Satu orang anak dibawah umur meninggal dunia akibat sabetan benda tajam, Selasa (8/3/2022).

Press Release bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Sat. Reskrim serta beberapa awak media.

Kapolres Sinjai menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu (27/2/2022) pukul 01.30 wita dijalan. Andi Pangeran Pettarani, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, AMY yang masih berusia 16 tahun, Alamat Bojo, Kel. Awangtangka, Kec. Kajuara, Kab. Bone, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.

“Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial SY dan RA masing-masing berusia 23 tahun, AJ dan KT berusia 20 tahun dan terduga pelaku semua merupakan warga kabupaten Sinjai, “kaya AKBP. Rachmat Sumekar S. Ik.

“Dari 8 (delapan) orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya. Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum, “tambahnya.

Diketahui bahwa pelaku utama yakni RA, diamankan dikabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

“Pelaku utama pemarangan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai, “lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUH.Pidana Sub pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana JO pasal 55, 56 KUH.Pidana dengan ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup, “terang AKBP. Rachmat Sumekar S. Ik

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm,Handphone, ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).

“Korban penganiayaan AMY yang meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong, “tutupnya.

Kapolres Sinjai juga menegaskan bahwa Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!