Pimpin Apel Pagi AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, Tekankan Hasil Putusan MK Terkait Pasal 16 Ayat I UU 2 Tahun 2002

Hal yang pertama yang disampaikan adalah terkait pembangunan Masjid Polres Gowa. Kapolres berharap seluruh personil dapat berpartisipasi dalam pembangunan masjid sekaligus dapat mengarahkan koleganya untuk ikut berpartisipasi dalam percepatan pembangunan.

“Ditengah meningkatnya penyebaran Covid-19 Omicron, saya kembali memerintahkan agar Dokkes Polres Gowa segera melakukan screening, testing dan tracing. Ini harus kita tingkatkan dan upayakan juga untuk segera melakukan percepatan vaksinasi ketiga atau booster secara khusus bagi personil agar penyebaran Virus Corona “Omicron” dapat diantisipasi, “kata AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik.

Demikian halnya dengan penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Kapolres menekankan agar aplikasi tersebut
benar benar diterapkan dan semua masyarakat dan anggota wajib mengakses aplikasi tersebut agar kita dapat mendeteksi Covid 19 tersebut.

Mengakhiri arahan Kapolres Gowa kembali menjelaskan tentang sahnya anggota Polri melakukan pemeriksaan identitas terhadap seseorang.

“Terkait putusan MK yang telah mengukuhkan kewenangan Polri menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal pemeriksaan identitas terhadap seseorang seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD 1945 Kapolres Gowa menekankan agar putusan MK ini dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan tugas, “tutup AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!