Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, Atensi Jajaran Terkait Penanganan Kendaraan ODOL Dari Hulu Ke Hilir

SULSEL, — Menindaklanjuti atensi Korlantas Mabes Polri terkait kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau Over Dimensi Over Load (ODOL), Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, kepepannya akan mengatensikan kepada seluruh jajarannya untuk penanganan dari hulu ke hilir, (31/01/2022) sekira pukul. 21.20 Wita.

“Penanganan ODOL perlu strategi yang komprehensif dari hulu hingga kehilir dengan melibatkan semua Stake Holder yang terkait terhadap Kendaraan ODOL. Sasaran penanganan bukan hanya berfokus pada penindakan hukum pada saat kendaraan melakukan pelanggaran muatan bobot berlebih atau dimensi muatan yang terlalu tinggi tapi bagaimana melakukan “pencegahan dari tempat kendaraan ODOL tersebut mengisi muatannya dan melakukan komunikasi dengan pemilik kendaraan angkutan” yang berpotensi melakukan muatan ODOL, “kata Kombes. Pol. Faizal S. Ik.

Bercermin dari kejadian di Rampak, Kalimantan bahwa mengingat pentingnya pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum digunakan adalah hal utama untuk mengurangi fatalitas Lakalantas dijalan. Menurut Dirlantas Polda Sulsel, hal itu perlu dilakukan sebelum adanya penindakan untuk mengurangi potensi Lakalantas.

“Perlu diingat bahwa kendaraan ODOL memiliki potensi menyebabkan kecelakaan namun yang tak kalah penting adalah kondisi kelayakan kendaraan angkutan barang itu sendiri seperti fungsi Rem, kondisi Ban, akurasi spedometer, kaki kaki mobil, dan sebagainya, “tambah Kombes. Pol. Faizal S. Ik.

“Oleh karena itu sebagai upaya pencegahan kecelakaan tersebut, penindakan hukum bukan serta merta menghilangkan potensi penyebab kecelakaan akan tetapi diperlukan penanganan komprehensif antara kelayakan kendaraan angkutan dan ODOL itu sendiri, “lanjutnya.

Olehnya itu jajaran Direktorat Lalulintas Polda Sulsel kedepannya akan mempererat kesinergisan tingkat Provinsk agar hal ini menjadi perhatian bersama, dimana semua komponen baik dari Kepolisian, Pemprov hingga ke pemilik usaha kendaraan ODOL.

“Saat ini Ditlantas akan bersinergi dengan stakeholder yang lain melalui “Pengefektifan Forum LLAJ tingkat provinsi” yang melibatkan semua komponen baik dari Kepolisian, Pemerintah Daerah, Organisasi Angkutan, pemerhati lalu lintas dan tentu saja pengusaha angkutan yang menjadi penentu keberhasilan penuntasan penanganan ODOL karena kesadaran itu dimulai dari kesediaan pemilik kendaraan angkutan untuk mau bekerjasama dalam pencegahan muatan berlebih dan muatan dimensi tinggi, “ucap Kombes. Pol. Faizal S. Ik.

Dirinya kemudian mengatensikan kepada seluruh jajaran Kasatlantas Polda Sulsel untuk segera menindak lanjuti hal tersebut dengan menerapkan 5 strategi sebelum diberlakukan penindakan terhadap pemilik usaha.

“Strategi yang akan dilaksanakan adalah 1. Pendataan pemilik angkutan se Provinsi Sulsel
2. Edukasi dan peringatan baik melalui pertemuan maupun surat edaran terhadap pemilik kendaraan dan supir angkutan barang yang berpotensi melakukan muatan ODOL
3. Melakukan pengecekan tempat tempat memuat barang serta membuat surat edaran terkait larangan memuat barang secara berlebih, 4. Memberikan kesempatan dengan batas waktu kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengembalian kondisi kendaraannya apabila telah dimodifikasi menjadi kendaraan ODOL, 5. Melakukan penindakan hukum apabila peringatan , edukasi, dan pemberian batas waktu tersebut tidak diindahkan, “tutup Kombes. Pol. Faizal S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!