SULSEL, — Kepala Bidang Propam Polda Sulsel (Kabid Propam) Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH, angkat bicara terkait penangkapan Dua terduga Personil Polri terlibat narkoba di Polres Luwu.
“Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kadiv. Propam. Mabes Polri. Irjen. Pol. Ferdy Sambo S. Ik, SH. MH, bahwa tak ada kata ampun bagi Personil Polri yang terlibat narkoba. Perintah jelas, Pidana kemudian dipecat secara tidak hormat (PTDH), “kata Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH, (19/01/2022) sekira pukul. 19.00 Wita.
Dimana kedua terduga tersangka berinisial IS dan SA (warga sipil) diamankan di Dua tempat berbeda, diketahui IS merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu berpangkat Bripka.
“Hasil kordinasi dengan Kapolres Luwu bahwa kedua terduga pelaku diamankan ditempat berbeda, Personil berpangkat Bripka berinisial IS merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa diamankan disalah satu rumah warga sedangkan SA diamankan disalah satu counter Ekspedisi, klo memang terbukti sebagai bandar sesuai hasil pemeriksaan pasti kami PTDH, “lanjut Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.
Dimana kini kedua terduga pelaku IS dan SA masih diamankan bersama barang bukti di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perintah Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Nana Sudjana, bahwa kedua tersangka harus diproses tegas agar menjadi cerminan bagi Personil lainnya.
“Kedua terduga IS dan SA masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Luwu. Sudah kordinasi dengan bapak Kapolda Irjen. Pol. Nana Sudjana, perintah jelas yakni beliau mengatakan bahwa Personil yang terlibat narkoba harus ditindak tegas, “tutup Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH.