SPBU 74-902-36 Utamakan Pengisian Via Jerigen, Konsumen Lain Dipaksa Antri. Satreskrim Polrestabes Segera Turun Tangan

MAKASSAR, — SPBU 74-902-36 yang terletak dijalan poros Urip Sumoharjo tepat sebelum jembatan Pasar Terong, secara terang-terangan melakukan pengisian jerigen bahkan konsumen lain tidak diperhatikan dan dibiarkan menunggu. Operator Mesin lebih mengutamakan pembeli menggunakan jerigen ketimbang konsumen dengan kendaraan pribadinya, (18/12/2021) sekira pukul 21.02 Wita.

Saat ditanya mengenai izin pengisian menggunakan jerigen, operator mesin nosel yang diketahui bernama Sinyo bahkan dengan lantang menjawab diperbolehkan dan tidak ada undang-undang yang melarang.

“Bisaji isi jerigen, bebasji pak, “kata Sinyo.

Mobil jenis Toyota Rush dengan No. Pol. DD 1243 IB atas nama kendaraan Fransiska Indah Rusnawaty beralamat dijalan Monumen Emmy Saelan No. 17 Makassar, dikemudikan oleh seorang pria muda berumur sekira 20-25 tahun dengan santai mengisi jerigennya hingga penuh.

Sementara itu, Taufik Kurniawan selaku Senior Supervisor Pertamina Wilayah Sulsel yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya mempertanyakan lokasi SPBU tersebut. Dimana hal itu sudah diatur dalam peraturan distribusi BBM Perpres No. 191/2014 dan pembaruan tahun 2021.

“Lokasi SPBUnya dimana pak ? Itu sudah diatur dalam peraturan distribusi BBM Perpres No. 191/2014 pembaruan tahun 2021. Sanksi internal berupa pencabutan alokasi BBM, “kata Taufik (18/12/2021) sekira pukul 21.53 Wita.

Wakasatreskrim Polrestabes. AKP. Jufri Natsir S. Sos, juga dikonfirmasi terkait hal tersebut akan menindak lanjuti dan apabila terbukti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita chek, klo memang kedepannya tertangkap tangan kita proses hukum, “jawab AKP. Jufri Natsir S. Sos.