Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Warga Tallo Makassar Dijemput Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang

PINRANG, — Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang diback up Resmob Polda Sulsel, (13/12/2021) sekira pukul. 17.30 Wita. Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pembawa kabur anak dibawah umur berinisial FN dijalan Tinumbu lorong 142, Kecamatan Tallo.

“Alhamdulillah, jadi betul kami diback up Tim dari Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pembawa kabur anak dibawah umur berinisial FN, “kata AKP. Deky Marizaldy S. Ik, MH via Whatssapp pribadinya (14/12/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan LP/B/453/XII/2021/SPKT/Polres Pinrang/13-12-2021, dimana Ernawaty selaku pelapor mengatakan bahwa dirinya hendak membangunkan NA (Korban) untuk berangkat ke sekolah. Akan tetapi, NA tidak berada didalam kamarnya, kemudian Erna menuju ke rumah Jelita salah seorang teman NA. Dan sesampainya disana, Jelita menjelaskan bahwa dirinya dichat langsung oleh NA bahwa NA dalam waktu dekat akan berangkat ke Toraja.

“Saya menuju ke kamar NA untuk kasih bangun untuk sekolah, tapi kamarnya kosong. Saya langsung ke rumah temannya, Jelita. Jelita bilang klo dia di chat oleh korban NA klo bukan besok ato lusa mau berangkat ke Toraja, “jawab Erna.

Berdasarkan laporan, Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang bergerak langsung ke Makassar, dimana diketahui bahwa terduga pelaku FN adalah seorang tukang variasi mobil berusia sekir 34 Tahun. Terduga pelaku menjemput korbannya menggunakan sepeda motor, proses perkenalan mereka melalui aplikasi game online Free Fire dan setelah dijemput NA kemudian dititipkan dirumah keluarga FN bernama Andi dijalan Tinumbu lorong 142.

“Jadi korban NA dijemput oleh terduga pelaku FN menggunakan sepeda motor, kemudian dibawa ke Makassar dan dititipkan dirumah keluarga FN bernama Andi, dijalan Tinumbu lorong 142 sedangkan rumah dari FN berada dilorong 149. Proses perkenalan mereka bermula dari aplikasi game online Free Fire, “lanjut Deky.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku FN mengakui perbuatannya. FN kemudian diamankan bersama barang bukti sebuah Handphone merk Samsung A 11 warna hitam. Kapolres Pinrang. AKBP. Arief Sugihartono S. Ik, mengatakan bahwa terduga pelaku selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari hasil interogasi terduga pelaku FN mengakui perbuatannya, saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sebuah HP merk Samsung A11 warna hitam diamankan di Mako Polres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 332 Ayat I Undang-Undang KUHAP,  “tutup AKBP. Arief Sugihartono S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!