MAKASSAR, — Sosialiasi Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 kepada pemilik usaha pencetakan plat TNKB, Kepala Seksi Fasilitas Material (Kasi Fasmat) AKP. Ade Firmansyah, menyasar para pemilik usaha (10/08/2021) sekira pukul 10.00 Wita, sambil membagikan sedikit rejeki berupa sembako.
Pemilik Usaha CV. Ardy Jaya, Jalan Pelita Raya, Ibu Nursiah mendapatkan penjelasan dari AKP. Ade Firmansyah, terkait dengan apa yang mereka jadikan pekerjaan utama selama ini.
“Ini ibu, sesuai dengan Pasal 44-45 Perpol. No. 7 tahun 2021, bahwa yang memiliki kompetensi untuk mencetak Tanda Naik Kendaraan Bermotor (TNKB) ialah jajaran Korlantas Mabes Polri dan harus sesuai dengan masa berlaku STNK, “kata AKP. Ade Firmansyah.
Ibu Nursiah, mengaku bahwa awalnya dirinya takut dan kaget tiba-tiba didatangi Polisi berpakaian lengkap, ternyata dirinya bersama pekerjanya mendapatkan rejeki dari jajaran Ditlantas Polda Sulsel.
“Kaget pak, takut juga. Setelah bapak menjelaskan tentang aturannya, bapak memberikan sedikit rejeki untuk saya dan pekerja. Sangat bersyukur menerima ini, apalagi masa sekarang masa pandemi, PPKM Level IV, “tutup Ibu Nursiah.