SULSEL, — Penetapan Tersangka dugaan kasus suap ‘berjamaah’ Anggaran Dinas PSDA Bulukumba 49 Milyar, pada Kejaksaan Tinggi Sulsel, terbilang ‘Abu-Abu’ dan belum menemui titik terang.
Dimana AI, telah ditetapkan sebagai Tersangka usai dirinya menerima surat penetapan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kasi Penkum Kejati Sulsel. Aidil, membenarkan hal tersebut.
“Betul, sudah tersangka AI (Inisial), ” kata Aidil, via Whatssapp (20/03/20201).
Sementara untuk peran daripada AI dan juga kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Kasi. Penkum. Aidil, tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.
Dari hasil temuan surat kuasa yang dibawa oleh AI dan melakukan penyerahan di Hotel Borobudur Jakarta (02/08/2020), dimana AB, GS selaku pemberi kuasa menyerahkan dana sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dimana poin kedua surat kuasa tersebut, dana tersebut diterima AI atas perintah dari Bupati Bulukumba A. M. Sukri Andi Sappewali.
“Kiranya Kejaksaan Tinggi Sulsel harus transparan dalam mengungkap kasus ini, apabila ada oknum yang terlibat, harus ditetapkan juga sebagai tersangka. Ini belum jelas, terperiksa itu sekitar 8 orang, yang ditetapkan tersangka 1 orang, abu-abu namanya, “ungkap S. Salah seorang narasumber.