NASIONAL, — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi. Idham Azis, menginstruksikan kepada seluruh Penyidik Jajaran Polri untuk menjerat oknum Polisi yang terlibat Narkoba dengan hukuman mati.
Dikutip dari Bisnis. Com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono, bahwa Kapolri berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba diseluruh Indonesia. Menurut Kapolri, apabila ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut, harus dihukum mati.
“Komitmena Kapolri sudah sangat jelas dan tegas, oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu tentang Undang-undang dan tahu hukum, “kata Argo (25/10/2020).
Argo, juga menambahkan bahwa 113 anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat, telah dipecat sebagai anggota Polri, dan mayoritas terjerat kasus Narkoba.
“Tindakan tegas, oknum Polisi yang terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, khususnya Narkoba. Dipecat, sepanjang January sampai Oktober ada sekira 113 orang terlibat pelanggaran berat, “lanjut Argo.
Sebagian anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat terus berproses, ada yang sudah Inkrah dan sebagian masih di Pengadilan.
“Ada yang sudah Inkrah dan sebagian masih berproses di Pengadilan, “tutup Argo.