Selang Beberapa Jam Setelah Dicabut, PT Alaska Mandiri Cemerlang Kembali Mendapatkan Izin, PJ Walikota Iqbal Suhaeb ‘Tutup Mulut’

MAKASSAR, — Hanya selang beberapa jam dari pencabutan izin PT Alaska Mandiri Cemerlang karena dinilai tidak menaati aturan Pemerintah Walikota (Pemkot) Makassar, Dinas PTSP kembali menerbitkan Izin dari PT Tersebut, dengan tanggal dan hari yang sama (23/04/2020).

 

Penerapan PSBB saat ini memang menjadi polemik, dimana ada beberapa pengusaha yang dinilai ‘membangkang’ dari aturan yang telah ditetapkan. PJ Walikota, Iqbal Suhaeb dalam hal ini dinilai tidak memiliki ‘taring’ dalam penerapan PSBB, salah satu contoh PT Alaska Mandiri Cemerlang, diberikan kembali izin untuk melakukan aktivitasnya.

“Dikembalikan izinnya semula tanpa ada penambahan bidang usaha makanan dan minum, izinx yang dicabut izin perdagangan besar makanan dan minuman, “kata Andi Bukti Djufri, Kepala Dinas Perizinan (PTSP).

Tentunya ini bisa menjadi acuan bagi para pengusaha lain, dimana atas nama izin Min Cae sebagai Direktur Utama PT Alaska Mandiri Cemerlang, yang telah dicabut langsung oleh PJ Walikota dalam hal ini. Dapat kembali mendapatkan Surat Perizinannya dihari yang sama.

 

Hingga berita ini diturunkan, PJ Walikota Iqbal Suhaeb masih ‘tutup mulut’ dan belum memberikan komentarnya. Dimana Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Mendagri (Permendagri) dinilai tidak berfungsi dikota Makassar.

 

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!