Timsus Polres Sinjai Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curanmor

SINJAI, —Kepolisian Resor Sinjai dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan S. Ik, Msi, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2020 / Res Sinjai, tanggal 15 April 2020 tentang pencurian sepeda motor yang terjadi dilingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, (24/04/2020)

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kamis (23/04/2020) sekira pukul 20.00 Wita, Timsus yang dibentuk Kapolres Sinjai gabungan Satuan Intelkam dan Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan dikecamatan tellulimpoe, dan dari informasi yang dihimpun berhasil menangkap diduga pelaku berinisial TW alias AW yang beralamat Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

 

Adapun kronologis penangkapan bahwa berdasarkan hasil interogasi dan penunjukan dari AK Alias OJ yang sebelumnya telah diamankan di Polres Sinjai dan A. PG Alias GG yang telah diamankan di Polres Bulukumba, diperoleh informasi bahwa benar TW Alias AW beberapa waktu yang lalu pernah melakukan penjualan sepeda motor jenis Yamaha Mio IM3 kepada OJ yang proses jual belinya difasilitasi oleh GG sehingga dilakukan penyelidikan selama 2 hari tentang keberadaan AW.

 

Selanjutnya pada pukul 20.00 Wita AW terlihat berada di Pinggir jalan disekitar rumahnya sehingga Tim gabungan Polres Sinjai langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil Interogasi terduga pelaku TW Als AW mengakui bahwa benar pada tanggal 15 April 2020 dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dilingkungan Paroppo Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai jenis Yamaha Mio M3 warna merah hitam.

Saat AW melakukan aksi pencurian, ia mengaku bersama dengan temannya atas nama RD Alias AL, alamat Dusun Mattoana Desa Sao Tengah Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai, yang saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba terkait kasus Curanmor.

 

Adapun modus yang dilakukan oleh AW bersama dengan AL dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan obeng namun bila tidak berhasil maka pelaku membuka kap motor lalu menyambung langsung kabel kunci kontaknya.

Pelaku AW mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada EN, alamat Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.

Selain itu, pelaku AW juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Fino warna Hijau Putih diwilayah Kabupaten Bulukumba (batas Sinjai Borong) pada tanggal 15 April 2020 bersama dengan temannya RD als AL dan MR.

Pelaku juga mengakui bahwa benar pada hari Kamis (23/04/2020) sekitar jam 02.00 Wita bertempat didesa Patallassang Kecamatan Sinjai Timur, AW juga telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan AT alamat Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan jenis motor honda beat warna biru putih dimana kunci motor tersebut menempel dimotor. Selanjutnya sepeda motor itu kemudian dibawa untuk diamankan oleh AT didaerah Babara Kecamatan Sinjai Selatan.

Pada pukul 20.45 wita, bertempat di Dusun Manalohe Desa Samaturue Kec. Tellulimpoe, Timsus melakukan penggeladahan dirumah pelaku AW dan diperoleh Barang Bukti diantaranya 2 (dua) kaleng pilox warna hitam yang digunakan untuk merubah warna sepeda motor hasil curian, 1 (satu) buah kap motor Yamaha Mio IM3 bagian bawah (dalam keadaan setengah terbakar), 1 (satu) buah plat kendaraan dengan nomor DW 2655 DA, 1 (satu) set obeng, dan 1 (satu) lembar pembungkus jok / sadel motor.

Untuk barang bukti Curanmor berupa Yamaha mio M3 125, warna merah hitam, No. Pol DW 3456 DC, No. Rangka MH3SE88HOKJ058694, No. Mesin E3R2E2325708 sudah diamankan oleh Tim gabungan Polres Sinjai sehari sebelum Lel. AW ditangkap.

 

“Saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP, AW mendorong petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD sinjai untuk mendapatkan perawatan medis dan setelah dilakukan perawatan medis pelaku kemudian di bawa ke Mako Polres Sinjai untuk proses Hukum lebih lanjut, “kata AKBP Iwan Irmawan S. Ik, Msi.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!