Dirlantas Polda Sulsel, Kadispenda Sulsel Serta Jasa Raharja Tanda Tangani SKB Pelayanan SAMSAT Dalam Masa Tanggap Bencana CV 19

SULSEL, — Direktur Lalulintas Polda Sulsel (Dirlantas) Kombes. Pol. Frans Sentue S. Ik, bersama, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol. Aryo Dwi Wibowo S. Ik, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, H. Sumardi S. Sos, Msi, Kepala Jasa Raharja Sulsel, Jahja Joel Lami SE, MM, AAAI-K, siang tadi (02/04/2020) sekira pukul 09. 00 Wita, bertempat dikantor Bapenda Sulsel, jalan AP. Pettarani. Menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pelayanan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid 19.

 

Dalam SKB tersebut, terjadi kesepakatan terkait jam pelayanan terhadap wajib pajak, dimana pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimulai pukul 08.30 Wita – 12.30 Wita dan pelayanan keadministrasian Samsat mulai pukul 08.30 Wita – 14.00 Wita.

Selain itu juga, penghapusan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa tanggap bencana covid 19. Danmelaksanakan pelayanan di Samsat dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid 19.

 

Dirlantas Polda Sulsel, melalui telepon pribadinya mengungkapkan bahwa langkah yang ditempuh tersebut merupakan langkah dan kebijakan antara pihak Kepolisian Daerah Sulsel bersama Pemerintah Daerah demi terus menciptakan pelayanan kepada masyarakat. Dimana penyebaran penyakit tersebut harus diputus, akan tetapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap jadi hal utama.

 

“Alhamdulillah, tadi sudah kami sepakati bersama, dimana dalam rangka memutus mata rantai penyebaran penyakit ini, jam pelayan kami ubah demi kepentingan dan kesehatan bersama. Akan tetapi pelayanan kepada wajib pajak tetap harus jadi yang utama, “tutup Kombes. Pol. Frans Sentue S. Ik



error: Jangan Asal Comot Bro!!!