MAKASSAR, — Anggota Resmob Polsek Panakkukang berhasil mengamankan pelaku pencurian (Curat) spesialis Rumah Sakit (17/03/2020) sekira pukul 02.30 Wita.
Pelaku berinisial JY dan ED berhasil diamankan berdasarkan laporan /220/K/III/2020 Polrestanes Makassar, Polsek Panakukang (01/03/2020), diamankan bersama barang bukti berupa Ponsel Merk Oppo A5.
Awalnya anggota Resmob Panakukkang yag dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda fahrul melakukan patroli antisipasi 3 C dan perang kelompok diwilayah hukum Polsek Panakukkang dan salah satu anggota Resmob Panakukkang mendapatkan laporan pada tanggal 01 maret telah terjadi pencurian dirumah sakit Ibnu Sina. Selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan dari informasi bahwa JY yang merupakan target hasil penyelidikan telah berada di dalam rumahnya tepatnya dijalan Nurdin Dg Tutu, lalu anggota Resmob Panakkukang bergegas ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan JY dan selanjutnya anggota melakukan pencarian barang bukti yang mana JY telah menjual kepada ED selanjutnya anggota bergerak langsung ke rumah ED dan mengamankan barang bukti HP Oppo A5 2020.
“Pelaku JY mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dijalan Urip Sumoharjo tepatnya didalam RS Ibnu Sina didalam kamar dan mengambil 2 buah HP bersama rekannya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ponsel merek Oppo A5 2020 dan Oppo A3 selanjutnya pelaku menjual hp tersebut kepada penadah pr endang dengan harga Rp 900.000 rupiah dan 1 hp lainnya dijual melalui Medsos dengan harga Rp 300.000 rupiah dan hasilnya untuk bermain judi dan narkoba pelaku juga mengakui sdh melakukan pencurian dirumah sakit sebanyak 5 kali, “kata Ipda Fahrul.