GOWA, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa melakukan survey lokasi tempat mangkal Ojek Online (Ojol) dengan memberikan teguran terkait adanya beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara Ojol dijalan raya yang meresahkan masyarakat penguna jalan, Selasa (10/03/2020) sekira Pukul 14.00 Wita, dijalan H.Agus Salim, Bonto Bontoa Kec.Sombaopu Kab Gowa.
KBO Satlantas Polres Gowa Iptu. Dayu Ari, mengungkapkan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara Ojol antara lain Sering melanggar lampu merah, melawan arus, dan penumpang tidak menggunakan Helm Standar SNI serta sering memarkirkan kendaran dibadan jalan yang tentunya dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Hal tersebut sebagai tindak lanjut beberapa laporan masyarakat pengguna jalan. Saya berharap agar pengendara Ojol todak ugal ugalan dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, “kata AKP Mustari SH.
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK membenarkan jajarannya selalu intens dalam memberikan himbauan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan terutama orang orang yang berprofesi sebagai pengendara dan pengemudi Ojol sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Personil Satlantas Polres Gowa sering memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan terutama yang berprofesi sebagai Ojol sebagai upaya meminimalisir lakalantas, “tutup AKBP Boy FS Samola S. Ik.