SELAYAR, — Guna meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dibidang hukum anggota Polres Kep Selayar mendapatkan penyuluhan dari bidang hukum Polda Sulsel di Aula Endra Darmalaksana Polres Kep Selayar, Selasa (03/03/2020).
Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel dipimpin Oleh Komisari Polisi (Kompol) Hasrianih SH bersama dengan anggota Tim. Kegiatan Penyuluhan ini di hadiri oleharara Pejabat Utama (PJU) Polres Kep Selayar, para Kapolsek jajaran dan Personil Polres Kep Selayar.
“Giat penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil polres Kep Selayar tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat, “kata Kompol. Hasrianih SH.
Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum diantaranya Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dilingkungan Polri.
Sementara Itu Kepala Bagian Operasional (Kabag. Ops) Kompol Drs. Dg Singai, yang mewakili Kapolres Kab Kep. Selayar karena sedang tugas di Makassar mengharapkan semua anggota Polres Kep. Selayar yang mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini mengikuti dan menyimak dengan baik.
“Penyuluhan hukum sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangansehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, “ujar Dg Singai.