Sosialisasi Zero Accident 2020 Satlantas Polres Gowa Sambangi Desa Bone

GOWA, — Satuan Lalulintas Polres Gowa kali ini sosialisasi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang keselamatan berkendara di Desa Bone Kec.Bajeng kab. Gowa, Sabtu (15/02/2020) sekira pukul 10.00 Wita.

Bertempat di Aula Kantor Desa Bone Kec.Bajeng kab. Gowa Kegiatan tersebut diawali dengan acara Pembukaan yang dibuka langsung oleh Kepala Desa Bone Nasir Tunru , dilanjutkan Sosialisasi oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gowa Ipda H.Misbar didampingi oleh Banit Dikayasa Brigpol Devi Susanto, Bamin urmintu Satlantas Briptu Faiz Andika.

Dihadiri oleh Para Aparat Desa, Tokoh Agama, Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, Tenaga Medis, Ketua BPD dan anggota, serta ibu ibu Pengerak PKK Desa Bone.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya di Desa untuk lebih tertib dan patuh berlalu lintas dan mengurangi angka Kecelakaan Lalu lintas di kabupaten gowa.Serta mengajak Para Tokoh-tokoh untuk senantiasa menjadi Perpanjangan tangan dari Sat Lantas Polres Gowa untuk Mensosialisasikan terkait UU No. 22 Tahun 2009 Sehingga keselamatan bersama bisa terwujud menuju Zero Accident 2020.

Di konfirmasi dilain tempat Kasatlantas Polres Gowa AKP Mustari SH berharap agar dengan adanya personil Satlantas yang terjun langsung di desa desa se-Kabupaten Gowa, masyarakat desa dapat memperoleh informasi tentang tata cara berkendara dengan baik dan benar, budayakan tertib berlalu lintas dijalan raya.

“Alhamdulillah, kami mensosialisasikan budaya tertib lalulintas hingga kepelosok, dimana tujuannya agar tidak ada lagi namanya kecelakaan lalulintas dimana hal tersebut jadi harapan kita bersama, “tutup AKP Mustari SH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!