Kecamatan Reok Sandang Predikat “Kampung Kumuh” PMM Minta Bupati Manggarai Turun Tangan

MANGGARAI, — Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Reok, (16/08/2019) sekira pukul 10.00 Wita.

Dalam orasinya Suaip Muhammad selaku Jendral Lapangan (Jendlap) menyampaikan persoalan sampah di Kecamatan Reok itu harus diperhatikan dan merealisasikan UU NO 18 Tahun 2008 oleh pihak pemerintahan Kabupaten Manggarai, dimana Persoalan sampah yang menjadi masalah yang sangat serius di Kecamatan Reok.

‘Sampah di kecamatan reok ini harus mendapatkan pemerhatian khusus dan Pemkab. Mangarai harus merealisasikan undang undang pengelolaan sampah itu. Masalah sampah pada hari ini bukan masalah yang baru di Kecamatan Reok, “tutur Suaip.

Suaip juga menambahkan, persoalan sampah ini diakibatkan karena tidak ada nya tindakan dari pemerintahan Kabupaten Manggarai untuk menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Reok sesuai UU No 18 Tahun 2008.

‘Ini kan sudah diatur dalam Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Kalau Pemkab itu wajib menyediakan TPS dan TPA serta sarana dan prasarana. Kegiatan ekonomi sudah bertambah meningkat. Jadi Pemkab harus sigap sesuai amanat undang undang itu, “tambah Suaip.

Suaip juga menilai. Pemerintahan Kabupaten itu lambat dan lalai dalam mengemban amanat UU No 18 Tahun 2008.

“menurut kami Pemkab lambat dan lalai dalam menjalankan amanat Undang Undang. Jika persoalan sampah ini tidak ditindak lanjuti oleh Pemkab maka dalam beberapa hari lagi kami akan menggelar aksi unjuk rasa kembali di Kantor Bupati Manggarai untuk mendesak Bupati segera mengadakan TPS dan TPA di kecamatan Reok, “Tutup Suaib.

(Ukhie)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!