Disinyalir Jual Makanan Kadaluarsa Dan PHK Karyawan Sepihak, FPM Segera Serbu Holland Bakery

MAKASSAR, — Federasi Pemuda, Mahasiswa dan buruh yang tergabung dari beberapa Lembaga besar seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Parawisata Reformasi,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kom. Sains & Teknologi dan Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari Rabu (31/07/2019) di depan toko Holland Bakery.

Kordiantor Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Parawisata Reformasi Ismail Ali Modo kepada teman-teman Pers bahwa mereka dari Federasi Pemuda, Mahasiswa, dan Buruh akan turun berunjuk rasa ke Holland Bakery terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami adalah Federasi Pemuda, Mahasiswa dan Buruh, akan segera turun berunjuk rasa di Holland Bakery, dimana disinyalir adanya PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut, “ungkap Ismail Ali Modo.

Dimana perusahan tersebut tidak memberikan hak-hak yang harus didapatkan oleh pihak yang di PHK sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimana pihak Holland Bakery merasa mereka kebal hukum dan mereka akan berjuang bersama elemen pemuda dan Mahasiswa sampai pihak perusahaan memenuhi hak pekerja yang telah di PHK.

“Karyawan daripada Holland Bakery yang di PHK tersebut tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, “tambah Ismail.

Senada dengan itu kordinator Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Zulfikar menegaskan aksi ini terkait dengan adanya PHK yang dilakukan pada bulan Oktober 2018 secara sepihak terhadap beberapa Karyawan (buruh) hanya karna persoalan mereka ingin membentuk Serikat Buruh (Pekerja) yang dimana itu sudah jelas diatur dalam undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab VII tentang PHK yang diatur dalam pasal 151 ayat 1 dan 2 serta pasal 153 point a dan g.

“Mereka dipecat sepihak dengan alasan yang tidak rasional, dimana UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Bab VII tentang PHK diatur dalam Pasal 151 Ayat I dan II serta Pasal 153 Point A dan G, “tambah Zulfikar.

Kordinator HMI kom. Sains dan Teknologi. Aqil Naufal menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa maraton sampai tuntutan dari pihak buruh terpenuhi karena beberapa prodak dari Holland Bakery diduga kuat tidak layak jual karna pemakaian bahan yang tidak layak konsumsi (Kadaluarsa) hal itu kemudian berdasarkan bukti yang ada sesuai hasil investigasi teman-teman.

“Selain daripada pemecatan yang tidak rasional, maka kami akan turun secara marathon, terkait ada tambahan hasil investigasi kami tentang adanya barang tidak layak jual (Kadaluarsa) tetap di pajang dan dijual, “tutup Aqil

(Ukhie)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!