SULSEL  

Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan

Kolase foto Kuasa Hukum Husniah Talenrang dan Kortas Tipikor Polri

MAKASSAR – Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Adhi mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri. Namun, tim hukum menilai penetapan Husniah sebagai tersangka perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” kata Adhi, Jumat (25/9/2026).

Menurut Adhi, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan, termasuk keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan penetapan tersangka merupakan salah satu objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Adhi mengatakan tim hukum tidak bermaksud menghambat penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebaliknya, praperadilan akan digunakan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Husniah telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.

“Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” tegasnya.

Adhi menegaskan rencana mengajukan praperadilan bukan keputusan yang muncul secara mendadak setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tim hukum telah mempersiapkan berbagai dokumen dan materi hukum untuk menghadapi kemungkinan tersebut.

“Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum. Kami memang mempersiapkannya apabila pada akhirnya penetapan tersangka terhadap klien kami benar-benar dilakukan,” tuturnya.

Ia juga meminta seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai hukum acara.

“Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh prosesnya berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut tidak pernah diuji,” ujarnya.

Meski akan mengajukan keberatan melalui jalur hukum, Adhi mengatakan pihaknya tidak ingin mengadili perkara tersebut di ruang publik.

Seluruh argumentasi dan keberatan hukum, kata dia, akan disampaikan melalui mekanisme resmi di pengadilan.

“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi,” katanya.

Adhi juga menegaskan status tersangka bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah.

“Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo pada Jumat (25/9/2026).

Robertus mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli sebelum meningkatkan status hukum Husniah.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri disebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli, antara lain ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Setelah rangkaian penyidikan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Forum tersebut kemudian menyepakati peningkatan status Husniah dari saksi menjadi tersangka.

Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya pada periode 2025-2026. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2026.

Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari dua lokasi itu, penyidik membawa lima kotak barang bukti. Dua kotak berasal dari Rumah Jabatan Bupati Gowa, sedangkan tiga kotak lainnya diamankan dari Kantor Bupati Gowa.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses PBG dan perizinan lainnya.

“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Hernowo.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Saat penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Husniah disebut tidak berada di lokasi.

Hernowo juga menyatakan penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan sebelum melakukan tindakan tersebut.

Perkara yang kini menjerat Husniah sebelumnya berkembang dari penanganan di tingkat Polresta Gowa, kemudian melibatkan Polda Sulawesi Selatan hingga ditangani Kortas Tipikor Polri.

Husniah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

Setelah pemeriksaan, penggeledahan, serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Kini, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Sementara itu, penyidikan perkara oleh Kortas Tipikor Polri tetap berjalan. Status tersangka yang disandang Husniah juga belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan. (bas)