Polri Ungkap Alasan Bupati Gowa Husniah Talenrang Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka

Journalist Independent
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Husniah. Keputusan tersebut akan melihat perkembangan penyidikan dan penilaian subjektif penyidik.

“Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik,” kata Hernowo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan permintaan uang atau manfaat oleh Husniah. Kortastipidkor menyebut nilai yang telah terlacak mencapai sekitar Rp1,1 miliar, di luar dugaan keuntungan berupa potongan harga pembelian rumah.

1. Dugaan Permintaan Uang Pengurusan PKKPR

Kasus pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Penyidik menduga Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Ia kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Besaran uang yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada diduga menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan melalui perantara yang disebut sebagai sopir pribadi Husniah.

2. Dugaan Dana dari Pembukaan Gerai Minimarket

Peristiwa kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.

Menurut penyidik, setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Penyidik menyebut pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar serta membeli satu unit Toyota Hiace.

3. Dugaan Permintaan Rumah dengan Diskon 70 Persen

Kasus ketiga menyangkut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.

Rumah tersebut kemudian diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain. Harga yang dibayarkan disebut hanya Rp420 juta.

Penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana lain yang berkaitan dengan pembayaran rumah tersebut, termasuk permintaan kepada PT API sebagai kick-back atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

4. Dugaan Permintaan Sponsorship Beautiful Malino

Peristiwa keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan dugaan permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai bersama Husniah berlangsung.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan. Polisi masih mendalami keterkaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.

Penahanan Husniah Masih Dikaji

Kortastipidkor menyatakan proses penyidikan terhadap Husniah masih berjalan. Penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.

Status tersangka yang disandang Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Polisi menerapkan ketentuan pidana terkait pemerasan dan gratifikasi serta pasal TPPU dalam penyidikan perkara tersebut.

Hingga Jumat (25/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah. Keputusan mengenai upaya paksa tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dan penilaian penyidik.