JAKARTA, — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti Launching Ekspor Raya Komoditi Perikanan di Lima Pelabuhan Laut Indonesia, sebagai ekspose keberhasilan pemberantasan IUU Fishing dan adanya regulasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Keuangan RI tentang pengaturan ekspor komoditas perikanan.
Hal tersebut berdampak positif terhadap peningkatan ekspor komoditas perikanan, maka BKIPM dalam rangkaian kegiatan Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan Tahun 2019.
Dilaksanakan kegiatan Ekspor Raya Komoditas Perikanan secara serentak di 5 (lima) pelabuhan laut utama di Indonesia yaitu pelabuhan laut Tanjung Priok Jakarta, pelabuhan laut Belawan Medan, pelabuhan laut Soekarno-Hatta Makassar, pelabuhan laut Tanjung Emas Semarang dan pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya. Pada, Jum’at kemarin (19/07/2019).
Adapun untuk ekspor komoditas perikanan yang melalui pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar berasal dari tujuh perusahaan sebanyak 38 kontainer dengan jumlah volume 902 ton. Komoditi yang dikirim dari Makassar adalah rumput laut kering dan udang beku dengan nilai Rp 15.276.958.800. Negara tujuan ekspor adalah China, Amerika Serikat, Denmark, dan Chili.
Dalam pelepasan ekspor raya tersebut, dilakukan video conference antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan lima perwakilan BKIPM yang menjadi lokasi ekspor. Menurut Kepala BKIPM Makassar, Sitti Chadidjah, secara nasional terdapat 394 kontainer yang akan dikirim ke 14 negara dan melibatkan 147 perusahaan eksportir.
“Trend ekspor produk perikanan di Sulsel meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir, untuk rumput laut ekspornya sangat masif, “terang Sitti.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Pemberantasan IUU Fishing telah terbukti berdampak positif terhadap stok ikan nasional dan produksi perikanan Indonesia.
Kondisi ini berkorelasi positif terhadap peningkatan produksi di Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berdampak terhadap peningkatan ekspor komoditas perikanan.
Selain itu, peningkatan ekspor disebabkan terbitnya regulasi berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk diekspor dan diimpor.
(**)