NEWS  

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027, Bisa Ikut Tes CPNS

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, Jakarta – Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai profesi menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut setelah pemerintah dan DPR membahas penyelesaian persoalan status pegawai non-ASN. Pengangkatan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan itu memperluas rencana penataan yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah untuk PPPK paruh waktu di sektor pendidikan. Kali ini, pemerintah menyatakan pengangkatan menjadi penuh waktu juga berlaku bagi pegawai dari lintas profesi.

Dosen hingga Tenaga Medis Masuk Kebijakan

Prasetyo menyebut dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan tenaga medis termasuk kelompok yang akan memperoleh peningkatan status. Tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya juga masuk dalam kebijakan tersebut.

“Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia kemudian merinci profesi lain yang turut masuk dalam keputusan pemerintah tersebut. Pengangkatan itu disebut tidak terbatas pada pegawai di sektor pendidikan, tetapi juga mencakup petugas yang menjalankan pelayanan publik di berbagai bidang.

“Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” sambungnya.

Baca Juga  Sekda Lampung Tengah Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi 387 Honorer Fiktif

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebijakan untuk guru tersebut dilakukan secara otomatis tanpa seleksi.

Kemendikdasmen mencatat jumlah guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam kebijakan itu sebanyak 242.482 orang. Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS

Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Prasetyo menyebut proses seleksi CPNS akan kembali dimulai pada 2027.

“Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” tutur Prasetyo.

Kesempatan mengikuti seleksi tersebut tidak berarti pegawai otomatis berubah menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah sesuai kebutuhan formasi.

Prasetyo juga mengungkapkan pemerintah tengah membahas perlakuan khusus bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah persyaratan batas usia bagi pelamar.

“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” terangnya. (*)