NEWS  

Sekda Lampung Tengah Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi 387 Honorer Fiktif

Journalist Independent
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik menahan Welly setelah memeriksanya sebagai tersangka pada Jumat (18/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkatan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan ketika Welly masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam informasi awal perkara, penyidik menyebut rekrutmen tersebut melibatkan 387 tenaga honorer fiktif dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Penahanan terhadap Welly menandai perkembangan penting dalam penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2026. Sebelum penahanan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Juni setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendri Dunand mengatakan penyidik langsung menahan Welly setelah pemeriksaan. Petugas kemudian membawa tersangka menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung untuk menjalani masa penahanan.

“Seusai dilakukan pemeriksaan, saudara W langsung dilakukan penahanan,” kata Donny.

Sebelum masuk tahanan, Welly menjalani pemeriksaan di Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung. Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor Polda Lampung”. Petugas kemudian mengawalnya menuju gedung Dit Tahti Polda Lampung.

Penahanan itu berlangsung setelah penyidik mencatat Welly tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, pada Jumat tersebut, ia akhirnya datang ke Polda Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Donny menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan penahanan untuk mendukung penyelesaian proses hukum dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga  Apa Alasan Listyo Sadap Presiden Prabowo? Begini Pengakuan Menko Yusril

“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Donny.

Penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dalam periode tersebut, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan, mendalami keterangan saksi, serta mencocokkan bukti yang berkaitan dengan dugaan pengangkatan tenaga honorer fiktif.

Dugaan Rekrutmen Ratusan Tenaga Honorer

Perkara ini berpusat pada proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro ketika Welly memimpin BKPSDM. Penyidik menduga proses pengangkatan tersebut melibatkan tenaga honorer yang tidak memenuhi kondisi administrasi atau keberadaan sebagaimana seharusnya. Dugaan itu menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui dokumen kepegawaian, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan penyidik.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk membayar tenaga honorer yang diduga fiktif. Dalam perkara korupsi yang melibatkan administrasi kepegawaian, penyidik perlu menelusuri proses pengangkatan, dasar penerbitan keputusan, data penerima pembayaran, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Polda Lampung telah memeriksa sejumlah pihak selama penyidikan berlangsung. Dalam perkembangan yang diberitakan pada September, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Meski demikian, penetapan tersangka dan penahanan belum merupakan putusan pengadilan. Welly tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti atau keterangan yang dianggap relevan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Welly, Bagus Satrio Wicaksono, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tim penasihat hukum akan mempelajari perkara secara menyeluruh dan menyiapkan langkah yang dinilai dapat melindungi kepentingan kliennya.

“Kita akan mencoba juga hal-hal yang nanti bisa meringankan ataupun menguntungkan bagi klien kami untuk melaksanakan upaya yang lainnya,” kata Bagus.

Baca Juga  Polres Wajo Matangkan Operasi Patuh Pallawa 2025, ETLE Jadi Prioritas Penindakan

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim hukum masih akan menelaah perkara setelah penyidik melakukan penahanan. Langkah berikutnya dapat bergantung pada materi penyidikan, bukti yang diajukan, serta perkembangan proses hukum.

Dalam perkara pidana, tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkembangan kasus perlu mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan, bukan semata-mata dugaan yang muncul pada tahap awal.

Sementara itu, penyidik masih perlu menyelesaikan pemberkasan sebelum melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Kelengkapan berkas menjadi bagian penting agar jaksa dapat menilai apakah bukti dan uraian perkara telah memenuhi persyaratan untuk proses penuntutan.

Perhitungan Kerugian Negara Menunggu Kejelasan

Angka kerugian negara dalam perkara ini juga perlu dibaca berdasarkan perkembangan penyidikan. Pada laporan awal, dugaan korupsi tersebut disebut melibatkan 387 tenaga honorer dengan perkiraan kerugian sekitar Rp11 miliar. Namun, laporan lanjutan pada September menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000 atau sekitar Rp7,38 miliar, dengan jumlah tenaga kontrak yang disebut dalam laporan tersebut sebanyak 382 orang.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa jumlah tenaga kontrak dan nilai kerugian yang diberitakan dapat berubah mengikuti hasil pemeriksaan serta sumber laporan. Karena itu, angka final dalam perkara harus merujuk pada hasil resmi penyidikan dan audit yang digunakan dalam proses hukum.

Dalam laporan perkembangan itu, penyidik juga disebut telah memeriksa 73 saksi yang terdiri atas pejabat organisasi perangkat daerah, pegawai BKPSDM, tenaga kontrak, serta orang tua tenaga kontrak. Penyidik turut meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli dari BPKP.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri proses pengangkatan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta dampak keuangan yang ditimbulkan. Namun, hingga keterangan penahanan disampaikan, Welly menjadi tersangka yang disebut dalam perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga  Kanit Regident Samsat Takalar Berbagi Jumat Berkah Bersama Mahasiswa HMI

Dengan penahanan selama 20 hari, penyidik memiliki waktu untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan langkah hukum bagi kliennya, sementara penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berjalan.