Pigai Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Pengkhianatan Bangsa

Journalist Independent
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Journalist Independent, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan sejumlah perwira tinggi Polri. Pigai menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia sekaligus keamanan negara.

Pigai bahkan menyebut pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan tersebut pantas disebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara. Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur yang sah tidak hanya mengancam privasi seseorang, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan rasa aman masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” kata Pigai, dikutip Kamis (5/11/2026).

Dia mengatakan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo. Sejumlah tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil juga disebut menjadi sasaran dalam perkara tersebut.

Pigai menilai kondisi itu menjadi ancaman serius karena setiap warga negara memiliki hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman yang wajib dilindungi negara. Perlindungan HAM, kata dia, tidak boleh hanya diberikan kepada kelompok tertentu, melainkan harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Pigai meminta Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Dia mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut Pigai, penyelidikan harus dilakukan secara objektif agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Baca Juga  Prabowo Fokus Perkuat Fondasi Indonesia Lewat Pangan, Energi, dan Lapangan Kerja

“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” katanya.

Pigai turut mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Dia menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” ujar Pigai.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun tuduhan yang disampaikan dalam pernyataan publik tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Desakan Pigai agar kasus diusut tuntas menambah perhatian terhadap perkara yang tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan perlindungan privasi dan keamanan nasional.