NEWS  

Tak Sesuai Aturan, BKN Blokir Data Kepegawaian Lima PNS Sulbar

Journalist Independent
Ilustrasi ASN/PPPK
Ilustrasi ASN/PPPK

Journalist Independent, SULBAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Pemblokiran dilakukan karena proses pengangkatan dari jabatan pengawas ke jabatan administrator dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Langkah tersebut disampaikan melalui surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan BKN melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 pada 1 Oktober 2026.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, mengatakan pelanggaran ketentuan manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulbar tidak sekadar menjadi persoalan administratif antara instansi pemerintah dan lembaga pengawas.

Menurutnya, keputusan pengisian jabatan yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi ASN, terutama pegawai yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu.

Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu prinsip keadilan dalam pengembangan karier aparatur. Sebab, ASN yang memenuhi persyaratan berpotensi kehilangan kesempatan promosi akibat proses pengisian jabatan yang tidak berjalan secara objektif.

“Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif,” kata Hardianawati dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, dampak dari persoalan tersebut juga dapat menyentuh aspek kesejahteraan pegawai. Ketidakpastian kedudukan jabatan berpotensi memengaruhi hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lain yang berkaitan dengan posisi yang diduduki.

Selain itu, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, hingga perencanaan pengembangan karier pada masa mendatang.

Baca Juga  Pernah Viral Saat Bertugas di Kappang, Iptu Kamaluddin Kini Dipromosikan Jadi Kasatlantas Polres Maros

BKN juga mengingatkan bahwa dampak pengangkatan jabatan yang tidak sesuai NSPK tidak hanya dirasakan oleh ASN yang secara langsung terkait dengan keputusan tersebut. Persoalan itu dapat berpengaruh terhadap pegawai lain dalam organisasi karena menyangkut penerapan sistem merit secara keseluruhan.

“Ketika pengisian jabatan tidak didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja secara objektif, kepercayaan ASN terhadap sistem merit dapat menurun. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, mengurangi motivasi dan profesionalisme, serta menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian,” tuturnya.

Hardianawati menyebut pemblokiran data kepegawaian lima PNS tersebut merupakan bentuk ketegasan BKN dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

Menurutnya, setiap instansi pemerintah harus memastikan seluruh proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap NSPK diperlukan untuk menjaga objektivitas serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh ASN dalam pengembangan karier.

Kewenangan Pejabat Harus Sesuai Aturan

Dalam keterangannya, Hardianawati juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam manajemen ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sejumlah pejabat, termasuk gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat provinsi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti pejabat dapat mengambil keputusan secara bebas tanpa batas. Setiap pelaksanaan kewenangan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip Sistem Merit.

Hardianawati menegaskan bahwa kewenangan dalam manajemen ASN harus dijalankan secara implementatif, administratif, dan operasional. Dengan demikian, keputusan kepegawaian tetap harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, serta kinerja pegawai secara objektif.

Baca Juga  Cuaca Jakarta Hari Ini, Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan

“ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BKN terus memastikan setiap instansi pemerintah patuh terhadap NSPK dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,” tegasnya.

Pemblokiran data lima PNS Pemprov Sulbar tersebut menjadi tindak lanjut pengawasan BKN terhadap proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. BKN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap NSPK agar pengelolaan karier aparatur berjalan transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi ASN.