NEWS  

Di Sidang soal Ijazah, Jokowi Ungkap Mata Kuliah Favorit saat Kuliah

Journalist Independent
Presiden ke-7 RI Jokowi hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan tudingan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).
Presiden ke-7 RI Jokowi hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan tudingan ijazah palsu, Kamis (5/11/2026).

Journalist Independent, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Di hadapan jaksa, Jokowi memaparkan jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dia menyebut pernah bersekolah di SDN 111 Kota Surakarta, SMP 1 Kota Surakarta, dan SMAN 6 Kota Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM untuk menempuh jenjang sarjana.

“Kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Dalam persidangan, Jokowi juga menjelaskan sistem perkuliahan yang berlaku di Fakultas Kehutanan saat dirinya menjadi mahasiswa. Menurut dia, ketika itu tidak terdapat pembagian jurusan secara formal seperti yang dikenal dalam sistem pendidikan tinggi pada umumnya.

Mahasiswa, kata Jokowi, diberikan keleluasaan untuk memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati. Pilihan mata kuliah tersebut kemudian membuat mahasiswa dikenal memiliki kecenderungan pada bidang keilmuan tertentu.

“Jadi di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan,” kata Jokowi.

Dia kemudian menjelaskan sejumlah bidang yang dikenal di lingkungan mahasiswa Fakultas Kehutanan. Bidang tersebut antara lain teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, silvikultur, ekonomi kehutanan, serta konservasi hutan.

“Nah, di situlah kami ada yang menyebut, oh kamu di jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan. Kamu ada di jurusan silvikultur, kamu ada di jurusan ekonomi kehutanan. Oh kamu ada di jurusan konservasi hutan,” sambungnya.

Baca Juga  Jokowi Serahkan Ambang Batas Parlemen 2029 kepada DPR dan Pemerintah

Jokowi mengatakan dirinya lebih banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan hasil hutan dan teknologi kayu. Materi yang dipelajarinya mencakup struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, kertas, hingga industri kayu lapis.

Pilihan mata kuliah tersebut membuat rekan-rekannya menyebut Jokowi berada pada bidang teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.

“Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan teknologi kayu atau teknologi hasil hutan, Yang Mulia,” kata Jokowi kepada jaksa.

Kesaksian mengenai riwayat pendidikan dan mata kuliah yang ditempuh itu menjadi bagian dari pemeriksaan Jokowi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa. Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa berdasarkan surat dakwaan bernomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Jaksa mendalilkan Roy melakukan fitnah serta manipulasi dokumen terkait ijazah sarjana Jokowi.

Pada dakwaan pertama primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy telah menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara tuduhan tersebut disebut tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini juga berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi.

Jaksa menyebut tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah S1 mantan presiden tersebut tidak asli.

Selain itu, terdapat dakwaan kedua mengenai dugaan manipulasi dokumen elektronik. Dalam dakwaan ini, Roy dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Jokowi Tak Masalah Threshold 8 Persen, Tetap Yakin PSI Masuk DPR 2029

Jaksa mendalilkan Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk memanipulasi foto ijazah Jokowi sehingga dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan ketidakaslian.

Adapun dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan perubahan dokumen elektronik milik orang lain. Roy didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut Roy mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah pihak lain melalui media sosial X tanpa izin.

Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus diuji dalam persidangan. Pemeriksaan terhadap Jokowi menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.