Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya menjadi ujian serius bagi institusi Polri.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penggunaan kewenangan di lingkungan aparat penegak hukum.
Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, menilai perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh agar motif, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya aktor yang memerintahkan penyadapan dapat terungkap.
Menurut Poengky, dugaan penyadapan ilegal tersebut mengejutkan karena Polri selama ini memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Kasus ini benar-benar sangat mengejutkan. Karena itu, perlu diperiksa secara serius apa tujuannya, apa motifnya, siapa yang menyuruh, dan siapa saja yang diduga terlibat,” ujar Poengky.
Ia meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan metode scientific crime investigation. Pendekatan ilmiah diperlukan agar hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Poengky menegaskan, pengusutan perkara harus tetap berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak asasi yang wajib dilindungi.
Penyadapan Harus Diawasi Ketat
Poengky mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki setiap orang berpotensi disalahgunakan ketika terdapat kesempatan dan pengawasan yang lemah. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaan kewenangan penyadapan harus menjadi perhatian serius.
Ia menjelaskan, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Pelaksanaannya memiliki aturan dan persyaratan ketat, termasuk kewajiban memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika prosedur tersebut dilanggar, pelakunya harus menghadapi konsekuensi hukum. Pengawasan yang kuat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu juga diperlukan agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang.
Poengky turut mengingatkan bahwa ancaman penyadapan ilegal tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Ia menyinggung kasus penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah dikaitkan dengan Australia.
Menurutnya, pihak-pihak yang memiliki tugas menjaga keamanan dan mencegah penyadapan ilegal juga harus menjalankan tanggung jawabnya secara serius.
Di sisi lain, Poengky melihat terbongkarnya dugaan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat Reformasi Polri. Perhatian publik yang tertuju pada institusi kepolisian seharusnya mendorong pimpinan dan seluruh anggota untuk semakin menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Terbongkarnya kasus ini justru menjadi momentum untuk menguatkan Reformasi Polri,” ujarnya.
Ia menilai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri membutuhkan komitmen nyata dari seluruh jajaran. Pelaksanaan tugas secara profesional, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Dengan demikian, pengusutan dugaan penyadapan ilegal ini tidak cukup hanya berfokus pada siapa pelakunya. Perkara tersebut juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola kewenangan agar institusi kepolisian tetap berjalan sesuai aturan. (*)






