Journalist Independent, PALU – Seorang pria berinisial MD (28) diduga mencuri sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik temannya sendiri di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang tertidur untuk mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuannya.
Kasus pencurian itu berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah setelah menerima laporan dari korban berinisial F. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Pol Suryono menjelaskan, korban kehilangan sejumlah barang setelah beristirahat bersama pelaku di rumah milik seorang teman. Saat itu, korban tidak menyadari barang-barangnya telah diambil ketika dirinya sedang tertidur.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu handphone Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu handphone Oppo A16, serta uang tunai Rp 200 ribu,” kata Suryono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Sebelum pencurian terjadi, korban bersama MD diketahui sempat mengunjungi rumah orang tua korban di Desa Bobo, Kabupaten Sigi. Setelah itu, keduanya kembali ke rumah temannya sekitar pukul 18.30 Wita.
Setibanya di rumah tersebut, korban dan pelaku kemudian beristirahat di ruang tamu. Namun, ketika korban sudah tertidur, MD diduga mengambil kesempatan untuk membawa kabur sejumlah barang milik temannya tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan korban di belakang pintu kamar. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terparkir di halaman rumah.
Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga diduga mengambil handphone dan uang tunai milik korban. Setelah menguasai barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi tanpa sepengetahuan korban.
Korban yang mengetahui barang miliknya hilang kemudian berusaha menghubungi MD bersama pemilik rumah. Mereka menghubungi pelaku melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta seluruh barang yang dibawa segera dikembalikan.
Namun, upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Karena tidak mendapatkan penyelesaian, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Ditreskrimum Polda Sulteng dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pengamanan pelaku tak terduga pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara,” tuturnya.
Setelah diamankan, MD menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pria berusia 28 tahun itu mengakui telah mengambil sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik korban seorang diri.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp8,9 juta. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan barang pribadi, termasuk ketika sedang berada di lingkungan pertemanan.
Menurutnya, tindak pencurian dapat terjadi ketika pemilik barang kurang memperhatikan keamanan kendaraan maupun barang berharga yang dimilikinya. Karena itu, masyarakat diminta tetap berhati-hati dan tidak memberikan celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Jangan lengah dan tetap waspada. Pastikan kendaraan serta barang berharga tersimpan dengan aman untuk menghindari peluang terjadinya tindak kejahatan,” kuncinya.






