Skandal Istri Kades Selingkuh dengan Anggota DPRD Rembang, Z Ungkap Awal Kedekatan hingga Pertemuan di Hotel

Journalist Independent
Ilustrasi pasangan selingkuh
Ilustrasi pasangan selingkuh.

Journalist Independent, REMBANG – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Z, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dengan seorang anggota DPRD Rembang berinisial W memasuki babak baru. Z secara terbuka mengakui memiliki hubungan khusus dengan W saat menjalani pemeriksaan di Polres Rembang.

Pengakuan tersebut disampaikan Z kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026). Ia menyebut kedekatan dengan W bermula dari intensitas pertemuan yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Mungkin karena kita sering ketemu, jalaran saka kulina. Bisa dibilang suka sama suka, karena juga ada keterkaitan hubungan pekerjaan,” ujarnya Z kepada wartawan di usai menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/11/2026).

Z juga tidak membantah ketika ditanya mengenai dugaan hubungan badan dengan anggota DPRD tersebut. Ia mengatakan penyidik telah meminta keterangan mengenai hubungan keduanya, termasuk kronologi pertemuan.

“Ditanya dari penyidik terkait dugaan perzinaan. Itu memang terjadi antara saya dengan inisial W. Cukup itu dan ditanyakan beberapa kronologi kita bertemunya di mana dan saya sudah jelaskan ke penyidik,” kata Z.

Datang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Faeshol, Z mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyebut kasus yang kini mencuat ke publik berdampak terhadap kondisi psikologisnya.

“Ya menyesal, saya psikisnya terserang banget. Sama kuasa hukum saya, saya selalu disemangati untuk itu, jadi saya patuh pada hukum saja,” ujarnya.

Z kemudian mengungkapkan bahwa kedekatannya dengan W telah berlangsung sekitar delapan bulan. Menurut pengakuannya, keduanya sudah beberapa kali membicarakan rencana pertemuan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon sebelum melakukan hubungan badan.

“Karena kita kan sudah delapan bulan itu, enggak yang satu dua bulan. Sebelum itu kita sudah sempat bahas janjiannya di chat WhatsApp atau telepon. Kita juga sering ketemu setiap harinya, sama Pak SM juga,” tuturnya.

Baca Juga  Kirim Foto Mesum ke Anak Rekan, Oknum Polisi Segera Disidang

Ia juga menyebut pertemuan dengan W pernah terjadi di sebuah hotel saat kunjungan kerja ke Semarang. Z mengaku pertemuan di hotel tersebut bukan hanya berlangsung satu kali.

“Yang ketemu di dalam hotel itu ya ada enam kali. Pamitnya ke Pak SM ya mau ada belanja di luar kota,” ungkapnya.

Suami Disebut Sempat Memberi Kesempatan untuk Mediasi

Dalam keterangannya, Z menyebut suaminya yang berinisial SM tidak mengetahui hubungan khusus tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa SM sempat memberikan kesempatan kepada W untuk menyelesaikan persoalan sebelum laporan dibuat.

Menurut Z, suaminya berharap W bersedia bertanggung jawab atau menempuh jalur mediasi. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak W.

“Pak SM ini sebenarnya masih mau baik sih, memberikan ruang untuk Pak W-nya ini bertanggung jawab pada saya atau mediasi lah sebelum dilaporkan. Cuman dari Pak W-nya enggak ada respons,” katanya.

Z juga mengungkapkan bahwa dirinya kini tidak lagi tinggal bersama suaminya. Ia mengaku sementara waktu menetap di sebuah kamar kos, meskipun status pernikahannya dengan SM masih berlangsung.

“Sekarang saya tinggal di kos. Kami sudah tujuh tahun berkeluarga, belum memiliki putra. Status masih suami istri, cuma sudah pisah tinggal rumah,” imbuhnya.

Polisi Masih Dalami Dugaan Perzinaan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan perzinaan tersebut.

Penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang dilaporkan juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor,” ujar Radytya saat dimintai konfirmasi detikJateng di Mapolres Rembang.

Baca Juga  Polisi Bekasi Sita 18.044 Butir Obat Keras Ilegal, Empat Tersangka Ditangkap

Adapun pemanggilan terhadap W yang merupakan anggota DPRD Rembang masih memerlukan proses perizinan. Radytya menyebut permohonan izin pemeriksaan telah diajukan kepada pimpinan institusi terkait.

“(Perizinan pemanggilan yang dimaksud ditujukan ke siapa?) Rencana dengan ketua institusi (DPRD), (Sudah diproses?) Untuk itu nanti kami cek kembali, tapi permohonan (Perizinan) sudah kita ajukan,” kata Radytya.

Ia memastikan penyidik akan memeriksa kedua belah pihak untuk mendalami unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut. Keterangan dari para pihak dan bukti pendukung akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jadi tetap untuk kedua belah pihak akan tetap kita periksa. Untuk korban sudah kita periksa, nanti coba akan kita dalami lagi yang berkaitan dengan unsur-unsur pasalnya,” sambungnya.

Radytya menegaskan pengakuan Z tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar bagi kepolisian untuk menentukan kelanjutan perkara. Penyidik tetap membutuhkan alat bukti lain guna memperkuat dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti ya, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Untuk melengkapi penyelidikan, polisi membuka kemungkinan mengumpulkan sejumlah bukti tambahan. Di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, percakapan melalui pesan elektronik, hingga foto yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

“Mungkin itu bisa CCTV, mungkin bukti chat dan lain sebagainya atau mungkin ada bukti-bukti foto lainnya yang mengarah ke sana,” pungkasnya.

Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dinilai cukup, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Hingga kini, Polres Rembang masih mendalami laporan dari kedua belah pihak. Polisi belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang menyeret istri kepala desa dan anggota DPRD tersebut.

Baca Juga  Uang USD400 Ribu Muncul di Sidang Korupsi Haji, Nama Nusron Ikut Disebut