Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

Journalist Independent
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Journalist Independent, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Nusron datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Kehadiran Nusron dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, Nusron tiba di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.22 WIB.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), Saudara NW (Nusron Wahid) hadir memenuhi panggilan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, kedatangan Nusron pada hari tersebut sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik. Meski demikian, Nusron datang untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya telah disampaikan KPK.

“Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujarnya.

Setelah tiba di Gedung Merah Putih, Nusron langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. KPK belum menyampaikan secara terperinci materi pertanyaan yang diberikan kepada Menteri ATR/BPN tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tutur dia.

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mengusut dugaan penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Empat orang yang disebut dalam kelompok tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga  Nusron Wahid Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus HGB Summarecon di Bogor

Meski demikian, pemeriksaan Nusron dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Kehadirannya di KPK belum berarti yang bersangkutan terlibat atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik KPK berkepentingan menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi, termasuk proses pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian.

Sebelum akhirnya datang pada Rabu, Nusron tercatat telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, kedua agenda tersebut tidak terlaksana karena alasan kegiatan kedinasan.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak memenuhi panggilan karena disebut memiliki agenda internal di kementerian.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Kehadiran Nusron pada 4 November 2026 menjadi kelanjutan dari proses pemanggilan yang sebelumnya tertunda tersebut. Dengan pemeriksaan ini, penyidik diharapkan dapat memperoleh keterangan tambahan untuk memperjelas perkara yang tengah ditangani.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap secara terbuka seluruh materi yang dikonfirmasi kepada Nusron. Lembaga antirasuah juga belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterangan yang diberikan Menteri ATR/BPN tersebut.

Penyidikan masih berfokus pada dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.