Pemilik Warung Cabuli 9 Anak, Korban Diiming-imingi Jajanan

Journalist Independent
Ilustrasi pencabulan.

Journalist Independent, KARAWANG – Seorang pemilik warung kelontong berinisial FRPP (30) ditangkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang, Jawa Barat. Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat.

Polisi sementara telah mengidentifikasi sembilan anak yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan karena jumlah korban diduga lebih banyak.

Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengatakan sembilan anak tersebut telah menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Dugaan sementara korbannya mencapai belasan. Tapi yang baru terperiksa hari ini baru 9 korban,” katanya, Selasa (3/11).

Menurut Asim, dugaan pencabulan itu berlangsung di sebuah warung di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Pelaku diduga memanfaatkan keberadaan anak-anak yang datang ke warung untuk menjalankan aksinya.

Dalam melancarkan perbuatannya, FRPP diduga menggunakan jajanan sebagai umpan agar anak-anak bersedia mendekat. Iming-iming tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

“Korban ada yang dipegang-pegang, dicium-cium alat vital serta bagian duburnya, baik korban laki-laki maupun perempuan,” jelas Asim.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah seorang anak yang berusia 14 tahun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pengungkapan ini kemudian berlanjut ke proses pelaporan kepada kepolisian.

Ayah korban berinisial DP (45) selanjutnya membawa persoalan tersebut ke Polresta Karawang. Laporan resmi disampaikan pada 1 November 2026 agar dugaan tindak pidana yang dialami anaknya mendapatkan penanganan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Bentrok Dua Kelompok di Makassar, Pemuda 22 Tahun Meninggal Dunia

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Petugas memeriksa pelapor, para korban, serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pencabulan tersebut.

Pemeriksaan medis juga dilakukan melalui Visum et Repertum guna mendukung proses penanganan perkara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Dalam penanganan perkara ini, Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum,” bebernya.

Polisi kemudian mengamankan FRPP yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini turut disita untuk kepentingan penyidikan.

“Petugas juga telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Asim.

Atas dugaan perbuatannya, FRPP dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski terduga pelaku telah diamankan, proses penyidikan masih berlanjut. Polisi akan melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan korban lainnya, sekaligus menelusuri dugaan adanya anak-anak lain yang mengalami tindakan serupa.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses hukum selanjutnya.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.