Yusril Sebut Dugaan Penyadapan Presiden oleh Perwira Tinggi Polri Bukan Makar

Journalist Independent
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak mengarah pada tindak pidana makar. Perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut, menurut Yusril, berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi yang diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan dugaan tindak pidana makar memiliki pengaturan tersendiri dalam KUHP. Setidaknya terdapat tiga kategori, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.

Dia menyatakan, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka sejauh ini tidak berkaitan dengan ketiga kategori tersebut. Karena itu, Yusril meminta perkara tersebut dipahami sebagai dugaan tindak pidana penyadapan, bukan makar.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril menambahkan.

Terkait materi komunikasi yang diduga disadap, Yusril tidak membeberkannya dalam konferensi pers tersebut. Dia menyebut penjelasan mengenai substansi penyadapan menjadi kewenangan penyidik Polri.

Diduga Sadap Nomor Presiden hingga Tokoh Publik

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden RI. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target.

Baca Juga  Prabowo Targetkan Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Petani hingga Warga Miskin Jadi Sasaran

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” beber Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025-2026. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Dugaan Penyadapan Dilakukan Melalui Sistem LIMS

Asep juga memaparkan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dalam perkara tersebut. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server tanpa melalui proses verifikasi sebelum dilakukan penyadapan.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Asep menyebut file hasil sadapan diduga dihapus pada sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Dalam proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Asep menyebut satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. (*)

Baca Juga  Kapolri Listyo Sigit Naikkan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri