NEWS  

Teknologi LIMS di Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bagaimana Cara Kerjanya?

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, Jakarta – Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menggunakan sistem tersebut. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, kemudian disadap tanpa didahului proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan lawful interception, yakni mekanisme penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Bagaimana LIMS Bekerja?

European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menetapkan standar teknis untuk mendukung pelaksanaan lawful interception. Standar tersebut mengatur bagaimana informasi komunikasi dapat diperoleh dari penyedia layanan telekomunikasi dan diserahkan kepada pihak berwenang.

Informasi hasil intersepsi secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu Intercept Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC). Keduanya mencakup data yang berbeda, mulai dari informasi aktivitas komunikasi hingga isi percakapan.

IRI memuat informasi yang berkaitan dengan suatu komunikasi. Data ini dapat mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, waktu dan durasi komunikasi, serta informasi koneksi.

Sementara itu, CC merupakan isi komunikasi yang diintersepsi. Contohnya percakapan telepon atau konten komunikasi lain yang dikirim melalui layanan telekomunikasi.

Artinya, intersepsi tidak terbatas pada perekaman percakapan. Informasi mengenai siapa yang menghubungi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama komunikasi terjadi juga dapat diperoleh melalui mekanisme tersebut.

Baca Juga  Kinerja PD Parkir Jalan Ditempat, Walikota Makassar Diharap Turun Tangan

LIMS digunakan untuk mengelola proses intersepsi, termasuk administrasi target dan pengaturan pelaksanaan penyadapan. Sistem ini berkaitan dengan pengelolaan informasi yang diperoleh melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Dalam kasus yang diungkap Bareskrim, Asep menyebut sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

LIMS Berbeda dengan Pegasus

LIMS bukan satu-satunya teknologi yang kerap dikaitkan dengan pengawasan komunikasi. Ada pula Pegasus, perangkat lunak pengintai atau spyware yang dikembangkan perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group.

Meski sama-sama dapat digunakan untuk memperoleh informasi, LIMS dan Pegasus bekerja melalui jalur berbeda. LIMS berkaitan dengan intersepsi pada jaringan telekomunikasi, sedangkan Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, terutama ponsel.

Pegasus bekerja dengan memanfaatkan celah keamanan pada perangkat atau sistem operasinya. Jika infeksi berhasil, perangkat lunak tersebut dapat mengakses data di dalam ponsel sesuai kemampuan eksploitasi dan tingkat akses yang diperoleh.

Dokumentasi Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber dari University of Toronto, mencatat Pegasus pernah memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi perangkat seluler. Sejumlah serangan menggunakan metode *zero-click*, yaitu teknik infeksi yang tidak mengharuskan korban mengeklik tautan atau mengunduh berkas.

Metode tersebut memungkinkan serangan berlangsung tanpa tindakan langsung dari pengguna. Karena itu, pengguna tidak selalu menyadari bahwa perangkatnya telah menjadi sasaran.

Perbedaan kedua teknologi juga terlihat dari jenis data yang dapat dijangkau. LIMS dapat menangani informasi terkait komunikasi dan isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan serta konfigurasi intersepsi, sedangkan Pegasus berpotensi mengakses berbagai data yang tersimpan atau dihasilkan oleh perangkat setelah berhasil menginfeksinya.

LIMS bekerja melalui infrastruktur telekomunikasi, sementara Pegasus menargetkan perangkat pengguna. Keduanya tidak dapat disamakan hanya karena sama-sama berkaitan dengan pengawasan komunikasi.

Baca Juga  Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi, Murni Ulah Oknum

3 Jenderal Polri Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya disebut sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu target bersama sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Perintah penghapusan tersebut disebut berlangsung pada Oktober 2026.

Dugaan penghapusan itu menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi perlu mengungkap data yang dihapus, cara penghapusannya, serta peran masing-masing pihak dalam tindakan tersebut. (*)