Yusril Sebut Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Ilegal

Journalist Independent
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra.

Journalist Independent, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di kantornya di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan biasa. Apalagi, tindakan tersebut diduga menyasar pejabat penting negara tanpa diketahui secara jelas tujuan penyadapannya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi dan kepentingan negara.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Salah satu nama yang disebut sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Presiden Prabowo disebut termasuk pihak yang menjadi sasaran penyadapan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Baca Juga  Alasan Menkeu Suahasil Rombak Pejabat Kemenkeu

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Dalam dugaan praktik tersebut, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur resmi tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang ditangani Bareskrim Polri. Dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal juga menjadi bagian dari perkara yang menjerat ketiga tersangka.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, serta kalangan profesional.

Pernyataan Yusril menegaskan bahwa Presiden telah menerima laporan mengenai dugaan tersebut. Namun, tujuan penyadapan sebagaimana disinggung Yusril masih menjadi persoalan yang perlu dijelaskan melalui proses penanganan perkara.